Otomotifnet.com - Sanksi denda tilang bagi kendaraan gagal uji emisi bakal diterapkan.
Rencana awal, diterapkan pada 13 November 2021 mendatang, namun batal dilakukan.
Menurut Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono, batalnya penerapan tilang karena kendaraan yang lolos uji emisi di Jakarta masih di bawah 10 persen.
Sanksi tilang baru akan diterapkan jika 50 persen atau lebih kendaraan di Ibu Kota sudah dinyatakan lulus uji emisi.
"Jadi jangan sampai nanti 10 (kendaraan) yang diberhentikan, sembilan belum ada kartu uji emisi. Kan malah jadi masalah," ujar Argo.
Baca Juga: Jangan Senang Dulu, Tilang Uji Emisi di Jakarta Bukannya Batal Tapi Mundur
Mengenai besaran denda tilang untuk mobil Rp 500 ribu dan motor Rp 250 ribu, ternyata dianggap terlalu kecil oleh pengamat lingkungan hidup, Ahmad Syafrudin.
"Sudah sejak lama harusnya diterapkan," tegas Syafrudin yang juga Direktur Eksekutif Komite Pengurangan Bensin Bertimbal.
Ia menilai masalah pencemaran lingkungan merupakan hal yang serius.
"Dampaknya luar biasa bagi kehidupan warga. Coba saja data berapa yang terkena penyakit saluran pernafasan akibat buruknya kualitas udara," bilangnya.
Mengenai besaran denda tersebut, dianggapnya terlalu kecil.
"Untuk pencemaran lingkungan, apapun sumbernya, di dalam aturan Perda No.5 Tahun 2005 mengenai ancaman paling tinggi Rp 50 juta," katanya.
Dengan adanya denda yang tinggi ini akan menimbulkan efek jera bagi pengendara yang coba-coba melanggar.
Ia mengilustrasikan penegakan hukum soal aturan sabuk pengaman dan helm.
"Dulu kan tidak dianggap, setelah penegakan hukum dilaksanakan, sekarang penggunaan helm dan seatbelt sudah dianggap kewajiban," tandasnya.
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR