1. Pelanggar protokol kesehatan
Pelanggaran yang pertama yakni terkait protokol kesehatan karena masih adanya kasus Covid-19 dan penerapan PPKM level 1. 2.
2. Penggunaan rotator dan sirine tidak pada tempatnya
Penggunaan sirine dan lampu rotator oleh warga sipil masih banyak dijumpai, padahal tindakan tersebut merupakan tindakan melanggar aturan.
"Terkait dengan ini saya tegaskan semua kendaraan pelat hitam tidak boleh menggunakan sirine dan rotator," terangnya.
"Karena sirine dan rotator hanya boleh digunakan untuk kendaraan dinas, itu pun sudah ditentukan warna (lampu) merah, biru, dan kuning," kata Sambodo.
3. Penindakan TNKB dan STNK yang tidak sesuai
Polisi juga bakal menindak kendaraan yang menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) tidak sesuai antara STNK dan nomor pelat.
"Kami akan cek kendaraan yang selama ini menggunakan pelat nomor khusus maupun nomor rahasia RFP, SFB dan lainnya. Kami akan periksa di lapangan apakah ada STNK atau pasang sendiri," kata Sambodo.
Baca Juga: Operasi Zebra 2021 Digelar Minggu Depan, Denda Tilang Tak Punya SIM Jutaan Rupiah
4. Pelanggaran ganjil genap dan pelangggaran berpotensi menimbulkan kecelakaan
"Atensi kami adalah (pelanggaran) ganjil genap karena termasuk pembatasan mobilitas. Kemudian pelanggar berpotensi menimbulkan kecelakaan lalin seperti melawan arus, batas kecepatan, melintas di jalur Transjakarta dan pelanggaran di bahu jalan," ucapnya.
Adapun saat ini, sudah ada 13 titik jalan di Jakarta yang telah diberlakukan ganjil genap.
Sambodo juga memastikan, untuk penindakan yang dilakukan untuk operasi Zebra 2021 akan mengutamakan tindakan persuasif dan humanis kepada masyarakat.
"Operasi Zebra karena masih dalam pandemi kami mengutamakan persuasif dan humanis pada masyarakat untuk meningkatkan protokol kesehatan kalaupun kalau ada pelanggaran kami lakukan penindakan," ucap Sambodo.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR