Otomotifnet.com - Operasi Zebra 2021 serentak berlaku hari ini, 15-28 November 2021.
Nah, bagi kaum yang gugup ketemu polisi enggak usah panik.
Sebab Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo memastikan, Operasi Zebra 2021 tanpa ada razia.
Jadi pak polisi hanya memantau di jalan dan akan menindak jika menemukan pelanggaran.
Peniadaan razia di suatu lokasi tertentu wilayah Polda Metro Jaya itu untuk menghindari terjadinya kerumunan di tengah pandemi Covid-19.
Baca Juga: Bisa Dicatat, Ini Daftar Lokasi Patroli Operasi Zebra Jaya di Jakarta
"Operasi Zebra Jaya 2021 tidak mengadakan razia. Berbeda dengan operasi tahun sebelumnya (sebelum pandemi Covid-19). Karena Operasi Zebra akan menimbulkan kerumunan," kata Sambodo dilansir Kompas.com, (12/11/21).
Sambodo menjelaskan, penegakan hukum dilakukan secara berpindah-pindah (mobile) dengan menggunakan unit-unit patroli dalam mencari pelanggar Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sambodo mengaku telah memetakan ruas jalan yang riskan terjadi pelanggar lalu lintas.
Beberapa jalan tersebut antara lain, Jl Fatmawati, Jl Panglima Polim, Jl TB Simatupang, kawasan Banjir Kanal Timur (BKT), Jl Panjaitan, Jl Sutoyo, Jl S Parman, kawasan Roxy Grogol Petamburan, Jl Daan Mogot, Jl Gunung Sahari, dan lainnya.
"Empat belas hari kami akan melakukan Operasi Zebra Jaya Tahun 2021 dilaksanakan oleh personel gabungan Ditlantas, Satop PP dan termasuk POM TNI baik AD, AL, AU," kata dia.
Sementara untuk jenis pelanggaran yang akan disasar pada operasi kali ini yang akan dikenakan tilang yakni sebagai berikut:
1. Pelanggar protokol kesehatan
Pelanggaran yang pertama yakni terkait protokol kesehatan karena masih adanya kasus Covid-19 dan penerapan PPKM level 1. 2.
2. Penggunaan rotator dan sirine tidak pada tempatnya
Penggunaan sirine dan lampu rotator oleh warga sipil masih banyak dijumpai, padahal tindakan tersebut merupakan tindakan melanggar aturan.
"Terkait dengan ini saya tegaskan semua kendaraan pelat hitam tidak boleh menggunakan sirine dan rotator," terangnya.
"Karena sirine dan rotator hanya boleh digunakan untuk kendaraan dinas, itu pun sudah ditentukan warna (lampu) merah, biru, dan kuning," kata Sambodo.
3. Penindakan TNKB dan STNK yang tidak sesuai
Polisi juga bakal menindak kendaraan yang menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) tidak sesuai antara STNK dan nomor pelat.
"Kami akan cek kendaraan yang selama ini menggunakan pelat nomor khusus maupun nomor rahasia RFP, SFB dan lainnya. Kami akan periksa di lapangan apakah ada STNK atau pasang sendiri," kata Sambodo.
Baca Juga: Operasi Zebra 2021 Digelar Minggu Depan, Denda Tilang Tak Punya SIM Jutaan Rupiah
4. Pelanggaran ganjil genap dan pelangggaran berpotensi menimbulkan kecelakaan
"Atensi kami adalah (pelanggaran) ganjil genap karena termasuk pembatasan mobilitas. Kemudian pelanggar berpotensi menimbulkan kecelakaan lalin seperti melawan arus, batas kecepatan, melintas di jalur Transjakarta dan pelanggaran di bahu jalan," ucapnya.
Adapun saat ini, sudah ada 13 titik jalan di Jakarta yang telah diberlakukan ganjil genap.
Sambodo juga memastikan, untuk penindakan yang dilakukan untuk operasi Zebra 2021 akan mengutamakan tindakan persuasif dan humanis kepada masyarakat.
"Operasi Zebra karena masih dalam pandemi kami mengutamakan persuasif dan humanis pada masyarakat untuk meningkatkan protokol kesehatan kalaupun kalau ada pelanggaran kami lakukan penindakan," ucap Sambodo.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR