Otomotifnet.com - Terkait masalah Aipda A yang mengaku kecewa dimutasi setelah melaporkan soal dugaan ada tiga rekan anggota kepolisian yang mencuri onderdil kendaraan dinas, Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan beri jawaban.
Menurut penjelasan Ramadhan, kasus tersebut sudah ditindaklanjuti Kapolres Palopo dengan memberikan hukuman kepada anggota yang terlibat dugaan pencurian.
"Kasus itu sudah ditindaklanjuti. Kemudian hasil tindak lanjutnya telah dilakukan sidang dan telah diberikan hukuman di mana AKP AH dihukum dengan teguran tertulis, lalu Bripka Z dan Bripka A dihukum di tempat khusus selama 21 hari," kata Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta (15/11/2021).
Sementara itu, lanjut Ramadhan, Kapolres Palopo pun memiliki catatan tersendiri terhadap Aipda A.
Karena itu, Aipda A dimutasikan ke tempat lain, yaitu Polres Tana Toraja.
"Kapolres mengatakan, Aipda A sudah dua kali diproses (Divisi Profesi dan Pengamanan), pertama di 2012 dan kedua di 2017 melakukan penarikan mobil leasing dan telah menjalani hukuman disiplin penempatan khusus selama 21 hari," tuturnya.
Baca Juga: Laporkan Tiga Rekan Polisi Curi Onderdil Mobil Lelang, Aipda A Justru Disingkirkan
Diberitakan, Aipda A mengaku kecewa dimutasi setelah ia melaporkan soal dugaan ada tiga rekan anggota kepolisian yang mencuri onderdil kendaraan dinas yang bakal dilelang.
Aipda A mengunggah sejumlah kendaraan dinas Polres Palopo yang sudah dipreteli mesin serta alat-alat lainnya yang akan dilelang melalui grup Facebook Suara Journalist KPK Pusat Jakarta.
Dia mengaku unggahan tersebut sengaja dibuat di media sosial agar para pihak seperti Presiden RI, Kapolri, Kompolnas dan Kapolda Sulsel melihatnya dan harapannya ada pembenahan di tubuh Polri.
Aipda A mengaku kecewa karena dirinya dimutasikan ke tempat lain, sedangkan tiga orang yang dilaporkannya hanya mendapatkan sanksi administrasi.
Ia pun berencana melaporkan kembali peristiwa tersebut ke Polda Sulsel serta melanjutkan kasus ini ke Mabes Polri dan Kompolnas.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR