Otomotifnet.com - Mulai tahun 2021, setiap mobil baru keluaran pabrik wajib dilengkapi dengan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) sebagai perlengkapan standar.
Nah, buat pemilik mobil tahun produksi di bawah 2021 atau keluaran tahun lama, bisa melengkapinya sendiri.
Di pasaran, tersedia APAR dengan berbagai macam isian dan beragam ukuran.
Salah satu yang bisa jadi pilihan adalah APAR berlabel FSS (Fire Suppression System) yang dijual oleh PT Garuda Elang Perkasa.
Baca Juga: Hati-Hati Salah Pilih APAR Buat di Mobil, Agar Mudah Padamkan Api
Tak seperti APAR pada umumnya yang berbentuk tabung, FSS dikemas dalam tabung silinder berukuran kompak, sehingga mudah diletakkan di mana saja di dalam kabin mobil.
Begitu juga dengan mekanisme pengoperasiannya, bukan dengan menekan tuas ataupun menekan tombol.
"Cara menggunakan APAR ini adalah, pertama-tama lepas penutup bagian atasnya, dilanjut dengan penutup di bagian bawahnya,"
"Nanti bakal kelihatan pemantik di kedua ujungnya. Kemudian kedua pemantik tersebut digesek seperti menyalakan korek api batang untuk menghidupkannya,"
"Setelah APAR menyala, arahkan ke sumber api sampai isinya habis," papar Wahyadi Liem, Direktur PT Garuda Elang Perkasa.
Wahyadi menambahkan, APAR ini bisa digunakan untuk kebakaran kelas A (benda padat non logam, B (gas/uap/cairan), C (elektrikal) dan K (lemak dan minyak masakan).
Adapun material pemadam api yang digunakan adalah partikel non-toxic dry chemical yang aman untuk pernapasan.
Kelebihan lainnya, bebas perawatan dan tak perlu di isi ulang karena hanya sekali pakai.
Baca Juga: Berkaca Pada Insiden Ford Mustang Terbakar, Ini Jenis APAR yang Cocok Ada di Dalam Mobil
Juga memiliki waktu kedaluwarsa sangat panjang, yakni 9 tahun.
Tersedia dalam 3 pilihan model sesuai durasi penyemprotan, yaitu FSS 50 dan FSS 50N dengan durasi 50 detik, serta FSS 100 dengan durasi 100 detik.
Soal harga, "FSS 50 Rp 1,5 juta, FSS 50N Rp 1,75 juta dan FSS 100 Rp 2 juta," tutup Wahyadi.
Baca Juga: Mobil Bekas Diboyong Dan Ingin Pasang APAR, Cocok Pakai Ukuran Segini
Editor | : | Andhika Arthawijaya |
KOMENTAR