Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Ketimbang Buat Foya-foya, Biaya Bikin Pom Bensin Pertamina Ternyata Segini

Irsyaad W - Rabu, 24 November 2021 | 15:00 WIB
Ilustrasi SPBU Pertamina. Segini harga bensin Pertamina di seluruh Indonesia.
Pertamina
Ilustrasi SPBU Pertamina. Segini harga bensin Pertamina di seluruh Indonesia.

1. Calon Mitra harus berbentuk Badan Usaha (Perseroan Terbatas, Persekutuan Komanditer, Koperasi, Yayasan, Usaha Dagang, atau Perusahaan Dagang).

2. Calon Mitra diharapkan mempersiapkan hasil scan KTP, akta pendirian perusahaan, NPWP perusahaan, bukti kepemilikan lahan, rekening koran 1 (satu) tahun terakhir, rekening tabungan, deposito dan rekening giro 1 (satu) tahun terakhir yang akan diperlukan untuk melengkapi isian data pada aplikasi online ini.

3. Untuk kelancaran verifikasi, Calon Mitra diminta untuk menyiapkan dokumen-dokumen pendukung sebanyak pdua) rangkap, dokumen-dokumen tersebut antara lain adalah:

- Sertifikat Hak Guna Bangunan a/n Badan Usaha
- Sertifikat Hak Guna Bangunan a/n pemilik Badan Usaha
- Sertifikat Hak Guna Bangunan a/n Badan Usaha
- Surat Perjanjian Sewa Menyewa (Notarial)
- Akta Jual Beli a/n Badan Usaha
- Akta Jual Beli a/n pemilik Badan Usaha
- Akta Jual Beli a/n PT
- Akta Jual Beli a/n pemilik Badan Usaha
- Girik/Persil C a/n Badan Usaha
- Girik/Persil C a/n pemilik Badan Usaha
- Dana Pembelian Lahan tersedia 100%, Ada Kwitansi DP, KTP Pemilik Lahan, fotocopy sertifikat tanah dan surat pernyataan jual beli

4. Akta pendirian Perseroan Terbatas (PT), SIUP, dan TDP.

5.Rekening koran 1 tahun terakhir atau bukti deposito atas nama pemilik/badan usaha.

6. Fotokopi bukti kepemilikan usaha sejenis (jika ada). Contoh: SPBU.

7. Fotokopi bukti kerja sama dengan PT. Pertamina (jika ada). Contoh: Agen minyak tanah, pengusaha APMS, dsb.

8. Fotokopi sertifikat Pasti Pas atau bukti mengikuti program Pertamina Way (jika Calon Mitra sudah pernah memiliki SPBU)

Baca Juga: Ilmu Dari Pertamina, Segini Kapasitas Tangki Penyimpanan BBM Satu Pom Bensin

Bukan itu saja, masih ada ketentuan mengenai lahan yang dipakai.

Sarana dan Prasarana:

- Instalasi pengolahan limbah.
- Instalasi oil catcher dan well catcher:
- Memiliki pipa ventilasi tangki pendam;
- Memiliki ground point/strip tahan karat;
- Memiliki dinding pembatas/pagar pengaman;
- Terdapat rambu-rambu tanda peringatan.

Sistem Pencahayaan:

1. SPBU memiliki lampu penerangan yang menerangi seluruh area dan jalur pengisian BBM;

2. Papan penunjuk SPBU sebaiknya berlampu agar keberadaan SPBU mudah dilihat oleh pengendara.

Rambu-rambu standar PT. Pertamina:

- Dilarang merokok;
- Dilarang menggunakan telepon seluler;
- Jagalah kebersihan;
- Tata cara penggunaan alat pemadam kebakaran.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa