Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Ketimbang Buat Foya-foya, Biaya Bikin Pom Bensin Pertamina Ternyata Segini

Irsyaad W - Rabu, 24 November 2021 | 15:00 WIB
Ilustrasi SPBU Pertamina. Segini harga bensin Pertamina di seluruh Indonesia.
Pertamina
Ilustrasi SPBU Pertamina. Segini harga bensin Pertamina di seluruh Indonesia.

Otomotifnet.com - Bagi miliarder yang takut duit habis cuma buat foya-foya, bisa lirik bisnis SPBU Pertamina.

Apalagi bisnis jual BBM ini disebut menjanjikan, karena tetap dibutuhkan bagi pemilik kendaraan.

Lantas apa syarat dan berapa modal awal bikin pom bensin Pertamina?

Ternyata ada beberapa model kerjasama yang bisa dipilih pemilik modal.

Sebagai berikut: 

Baca Juga: Habis Keluar Bayar Rp 2.000, Erick Thohir Minta Toilet SPBU Pertamina Wajib Gratis

1. CODO (Company Owned Dealer Operated)

Merupakan bentuk kerjasama antara PT. Pertamina (Persero) dengan pihak-pihak tertentu.
Antara lain kerjasama pemanfaatan lahan milik perusahaan ataupun individu (pemilik modal) untuk di bangun SPBU Pertamina.

Kata sederhananya, menyewakan lahan untuk dibangun sebuah SPBU Pertamina.

2. DODO (Dealer Owned Dealer Operated)

Yakni bentuk kerjasama dengan lokasi dan investasi dilakukan seluruhnya oleh individu calon mitra untuk mengembangkan outlet non PSO.

Saat ini SPBU DODO hanya menjual jenis produk Premium dan BBK (Solar yang dijual adalah solar Keekonomian).

Lalu untuk prosedur pendaftaran, ada beberapa syarat yang mesti dipenuhi: 

1. Calon Mitra harus berbentuk Badan Usaha (Perseroan Terbatas, Persekutuan Komanditer, Koperasi, Yayasan, Usaha Dagang, atau Perusahaan Dagang).

2. Calon Mitra diharapkan mempersiapkan hasil scan KTP, akta pendirian perusahaan, NPWP perusahaan, bukti kepemilikan lahan, rekening koran 1 (satu) tahun terakhir, rekening tabungan, deposito dan rekening giro 1 (satu) tahun terakhir yang akan diperlukan untuk melengkapi isian data pada aplikasi online ini.

3. Untuk kelancaran verifikasi, Calon Mitra diminta untuk menyiapkan dokumen-dokumen pendukung sebanyak pdua) rangkap, dokumen-dokumen tersebut antara lain adalah:

- Sertifikat Hak Guna Bangunan a/n Badan Usaha
- Sertifikat Hak Guna Bangunan a/n pemilik Badan Usaha
- Sertifikat Hak Guna Bangunan a/n Badan Usaha
- Surat Perjanjian Sewa Menyewa (Notarial)
- Akta Jual Beli a/n Badan Usaha
- Akta Jual Beli a/n pemilik Badan Usaha
- Akta Jual Beli a/n PT
- Akta Jual Beli a/n pemilik Badan Usaha
- Girik/Persil C a/n Badan Usaha
- Girik/Persil C a/n pemilik Badan Usaha
- Dana Pembelian Lahan tersedia 100%, Ada Kwitansi DP, KTP Pemilik Lahan, fotocopy sertifikat tanah dan surat pernyataan jual beli

4. Akta pendirian Perseroan Terbatas (PT), SIUP, dan TDP.

5.Rekening koran 1 tahun terakhir atau bukti deposito atas nama pemilik/badan usaha.

6. Fotokopi bukti kepemilikan usaha sejenis (jika ada). Contoh: SPBU.

7. Fotokopi bukti kerja sama dengan PT. Pertamina (jika ada). Contoh: Agen minyak tanah, pengusaha APMS, dsb.

8. Fotokopi sertifikat Pasti Pas atau bukti mengikuti program Pertamina Way (jika Calon Mitra sudah pernah memiliki SPBU)

Baca Juga: Ilmu Dari Pertamina, Segini Kapasitas Tangki Penyimpanan BBM Satu Pom Bensin

Bukan itu saja, masih ada ketentuan mengenai lahan yang dipakai.

Sarana dan Prasarana:

- Instalasi pengolahan limbah.
- Instalasi oil catcher dan well catcher:
- Memiliki pipa ventilasi tangki pendam;
- Memiliki ground point/strip tahan karat;
- Memiliki dinding pembatas/pagar pengaman;
- Terdapat rambu-rambu tanda peringatan.

Sistem Pencahayaan:

1. SPBU memiliki lampu penerangan yang menerangi seluruh area dan jalur pengisian BBM;

2. Papan penunjuk SPBU sebaiknya berlampu agar keberadaan SPBU mudah dilihat oleh pengendara.

Rambu-rambu standar PT. Pertamina:

- Dilarang merokok;
- Dilarang menggunakan telepon seluler;
- Jagalah kebersihan;
- Tata cara penggunaan alat pemadam kebakaran.

Pelaksanaan Operasional SPBU:

- Pelaksanaan operasional SPBU harus sesuai dengan SOP (Standard Operating Procedure) PT. Pertamina.

- Perekrutan dan pengadaan karyawan adalah tanggung jawab pemohon, dan para pekerja diwajibkan bekerja sesuai dengan etika kerja standar PT. Pertamina.

Bangunan SPBU Berdasarkan Standar PT. Pertamina:

1. Desain bangunan harus disesuaikan dengan karakter lingkungan sekitar (contoh: letak pintu masuk, pintu keluar, dan lain-lain);

2. Elemen bangunan yang adaptif terhadap iklim dan lingkungan (sirip penangkal sinar matahari, jendela yang menjorok kedalam, dan penggunaan material dan tekstur yang tepat);

3. Desain bangunan SPBU harus disesuaikan dengan bangunan di lingkungan sekitar yang dominan;

4. Arsitektur bangunan sarana pendukung harus terintegrasi dengan bangunan utama;

5 Seluruh fasade bangunan harus mengekspresikan detail dan karakter arsitektur yang konsisten;

6. Variasi bentuk dan garis atap yang menarik;

7. Bangunan harus adaptif terhadap panas matahari dan pantulan sinar matahari dengan merancang sirip penangkal sinar matahari dan jalur pejalan kaki/ trotoar yang tertutup dengan atap;

8. Bangunan dibagi-bagi menjadi komponen yang berskala lebih kecil untuk menghindari bentuk massa yang terlalu besar;

9. Panduan untuk kanopi adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Bukan Curang, Pertamina Ungkap Alasan Petugas SPBU Sering Mainkan Handle Dispenser

- Integrasi antara kanopi tempat pompa bensin dan bangunan diperbolehkan;

- Ketinggian ambang kanopi dihitung dari titik terendah kanopi tidak lebih dari 13’9’’. Ketinggian keseluruhan kanopi tidak lebih dari 17’;

- Ceiling kanopi tidak harus menggunakan bahan yang bertekstur atau flat, tidak diperbolehkan menggunakan material yang mengkilat atau bisa memantulkan cahaya;

- Tidak diperbolehkan menggunakan lampu tabung pada warna logo perusahaan.

Panduan untuk pump island adalah sebagai berikut:

a. Pump island ini terdiri dari fuel dispenser, refuse container, alat pembayaran otomatis, bollard pengaman, dan peralatan lainnya;

b. Desain pump island harus terintergrasi dengan struktur lainnya dalam lokasi, yaitu dengan menggunakan warna, material dan detail arsitektur yang harmonis

c. Minimalisasi warna dari komponen-komponen pump island, termasuk dispenser, bollard dan lain-lain.

Sirkulasi/jalur masuk dan keluar:

1. Jalan keluar masuk mudah untuk berbelok ke tempat pompa dan ke tempat antrian dekat pompa, mudah pula untuk berbelok pada saat keluar dari tempat pompa tanpa terhalang apa-apa dan jarak pandang yang baik bagi pengemudi pada saat kembali memasuki jalan raya;

2. Pintu masuk dan keluar dari SPBU tidak boleh saling bersilangan;

3. Jumlah lajur masuk minimum 2 (dua) lajur;

4. Lajur keluar minimum 3 (tiga) lajur atau sama dengan lajur pengisian BBM;

5. Lebar pintu masuk dan keluar minimal 6 m.

Baca Juga: Ini Cara Bedakan Mana SPBU Milik Pertamina dan Swasta, Kode Angka Terpampang Jelas

Gambaran Persyaratan Umum Perizinan SPBU: 

Di bawah ini adalah persyaratan umum perijinan SPBU yang harus dipenuhi calon mitra setelah calon mitra dinyatakan sebagai pemenang di lokasi yang diajukan, berdasarkan surat resmi dari PT. Pertamina.

Persyaratan Permohonan Ijin Baru Persyaratan permohonan ijin SPBU sebagai berikut:

1. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik/pimpinan badan usaha;

2. Biodata perusahaan/akta pendirian perusahaan (untuk badan usaha);

3. Lay out bangunan SPBU dan konfigurasi SPBU yang akan dibangun;

4. Peta lokasi skala 1:10.000 atau lebih besar, dan peta topografi/rupa bumi skala 1:25.000 yang memperlihatkan titik lokasi rencana pendirian SPBU;

5. Perijinan yang dipersyaratkan pemerintah daerah setempat

6. Hasil verifikasi kemudian menjadi bahan rekomendasi untuk persetujuan pendirian SPBU

Persyaratan Lokasi SPBU:

Dalam pembangunan sebuah SPBU, luas minimal lahan tergantung dari letak lahan yang akan dibangun menjadi sebuah SPBU.

Apabila lahan yang akan dibangun SPBU terletak dijalan besar/utama, maka luas lahan yang harus dimiliki minimal 1800 m².

Sedangkan untuk akses jalan lokal minimal 1000 m². SPBU terdiri dari 3 tipe diantaranya adalah tipe A.B. dan C.

Kisaran Modal Awal Pendirian SPBU

Mengutip dari TribunSolo.com, salah satu sumbernya mengatakan, setidaknya untuk mendirikan SPBU harus mengeluarkan modal sekitar Rp 5-8 miliar.

Sementara itu, diperkirakan butuh waktu sekitar 6-12 tahun untuk mengembalikan modal investasi.

Nantinya modal itu digunakan untuk biaya verifikasi dan operasional.

Info lain bisa klik di sini

Sumber: https://solo.tribunnews.com/2021/11/23/polemik-toilet-berbayar-di-spbu-ternyata-segini-biaya-mendirikan-pom-bensin-pertamina-secara-resmi?page=all

 

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa