Sirkulasi/jalur masuk dan keluar:
1. Jalan keluar masuk mudah untuk berbelok ke tempat pompa dan ke tempat antrian dekat pompa, mudah pula untuk berbelok pada saat keluar dari tempat pompa tanpa terhalang apa-apa dan jarak pandang yang baik bagi pengemudi pada saat kembali memasuki jalan raya;
2. Pintu masuk dan keluar dari SPBU tidak boleh saling bersilangan;
3. Jumlah lajur masuk minimum 2 (dua) lajur;
4. Lajur keluar minimum 3 (tiga) lajur atau sama dengan lajur pengisian BBM;
5. Lebar pintu masuk dan keluar minimal 6 m.
Baca Juga: Ini Cara Bedakan Mana SPBU Milik Pertamina dan Swasta, Kode Angka Terpampang Jelas
Gambaran Persyaratan Umum Perizinan SPBU:
Di bawah ini adalah persyaratan umum perijinan SPBU yang harus dipenuhi calon mitra setelah calon mitra dinyatakan sebagai pemenang di lokasi yang diajukan, berdasarkan surat resmi dari PT. Pertamina.
Persyaratan Permohonan Ijin Baru Persyaratan permohonan ijin SPBU sebagai berikut:
1. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik/pimpinan badan usaha;
2. Biodata perusahaan/akta pendirian perusahaan (untuk badan usaha);
3. Lay out bangunan SPBU dan konfigurasi SPBU yang akan dibangun;
4. Peta lokasi skala 1:10.000 atau lebih besar, dan peta topografi/rupa bumi skala 1:25.000 yang memperlihatkan titik lokasi rencana pendirian SPBU;
5. Perijinan yang dipersyaratkan pemerintah daerah setempat
6. Hasil verifikasi kemudian menjadi bahan rekomendasi untuk persetujuan pendirian SPBU
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR