Bagi pengendara yang hendak keluar tempat parkir, langsung didatangi petugas atau juru parkir yang membawa mesin pembayaran.
Petugas akan mengambil gambar kendaraan dan kemudian pengendara menempelkan uang elektronik di bagian atas mesin pembayaran itu.
Saldo pada uang elektronik tersebut akan terpotong secara otomatis sesuai dengan jenis kendaraan dan kelas tempat parkir itu.
Ruas jalan kelas I misalnya, tarif parkir untuk motor sebesar Rp 2.000 dan mobil Rp 3.000.
Sedangkan untuk kelas II, motor sebesar Rp 1.000 dan roda empat sebesar Rp 2.000.
Baca Juga: Lumayan Nguras Dompet, Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi Kena Tarif Parkir 7.500 per Jam
Setelah melakukan pembayaran, pengendara akan diberi struk yang membuktikan bahwa pembayaran telah selesai.
Pengendara juga bisa menggunakan kartu e-Toll untuk membayar parkir. Mekanismenya pun sama dengan uang elektronik.
Selain pilihan kartu uang elektronik, pengendara juga bisa menggunakan aplikasi QR Code atau scan QRIS.
Alat yang dipegang oleh masing-masing jukir itu, juga telah dilengkapi dengan aplikasi QRIS yang bisa langsung dihubungkan dengan dompet elektronik yang ada pada ponsel pengendara.
Aplikasi ini memang berlaku hanya untuk pengendara yang memiliki uang elektronik berbasis aplikasi.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR