Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Uang Cash Enggak Laku, Tukang Parkir di Kota Medan Tenteng Alat Mirip Kasir Swalayan

Irsyaad W - Kamis, 25 November 2021 | 15:45 WIB
Tukang parkir di kota Medan diseragami dan bawa mesin EDC
TribunMedan.com
Tukang parkir di kota Medan diseragami dan bawa mesin EDC

Otomotifnet.com - Jangan kaget jika ingin parkir di kota Medan, Sumatera Utara.

Uang cash enggak laku, karena tukang parkir di sana sudah tenteng alat mirip di kasir swalayan.

Yup, tukang parkir di beberapa titik kota Medan membawa mesin Electronic Data Capture (EDC) sebagai pembayaran nontunai.

Selain itu, tukang parkirnya juga ganteng-ganteng karena sudah diseragami lengkap mirip petugas Dinas Perhubungan.

Hal ini karena kota Medan sudah menerapkan program e-Parking dengan pembayaran nontunai sejak Oktober 2021 lalu.

Baca Juga: Gembar-gembor Pemko Medan Terapkan E-Parking, Nyatanya Preman Malah Yang Kutip Uang Parkir

Wali Kota Medan, Bobby Nasution menyebutkan, program ini diambil untuk mengoptimalkan pemasukan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi parkir di pinggir jalan.

"Ada 22 titik yang akan memberlakukan sistem ini dan nanti akan diperluas secara bertahap, dengan pembayaran nontunai," kata Bobby saat meluncurkan program ini di Jalan Zainul Arifin, (18/10/21) lalu.

Dengan sistem ini, pembayaran parkir tidak bisa lagi menggunakan uang tunai.

Pembayarannya harus menggunakan uang elektronik yang dikeluarkan oleh perbankan, semisal kartu Brizzi, TapCash, e-Money Mandiri dan uang elektronik lainnya.

Cara menggunakan e-Parking di Medan pun mudah.

Bagi pengendara yang hendak keluar tempat parkir, langsung didatangi petugas atau juru parkir yang membawa mesin pembayaran.

Petugas akan mengambil gambar kendaraan dan kemudian pengendara menempelkan uang elektronik di bagian atas mesin pembayaran itu.

Saldo pada uang elektronik tersebut akan terpotong secara otomatis sesuai dengan jenis kendaraan dan kelas tempat parkir itu.

Ruas jalan kelas I misalnya, tarif parkir untuk motor sebesar Rp 2.000 dan mobil Rp 3.000.

Sedangkan untuk kelas II, motor sebesar Rp 1.000 dan roda empat sebesar Rp 2.000.

Baca Juga: Lumayan Nguras Dompet, Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi Kena Tarif Parkir 7.500 per Jam

Setelah melakukan pembayaran, pengendara akan diberi struk yang membuktikan bahwa pembayaran telah selesai.

Pengendara juga bisa menggunakan kartu e-Toll untuk membayar parkir. Mekanismenya pun sama dengan uang elektronik.

Petugas parkir di kota Medan menunjukan kode scan QRIS
TribunMedan.com/Rechin Hani Ritonga
Petugas parkir di kota Medan menunjukan kode scan QRIS

Selain pilihan kartu uang elektronik, pengendara juga bisa menggunakan aplikasi QR Code atau scan QRIS.

Alat yang dipegang oleh masing-masing jukir itu, juga telah dilengkapi dengan aplikasi QRIS yang bisa langsung dihubungkan dengan dompet elektronik yang ada pada ponsel pengendara.

Aplikasi ini memang berlaku hanya untuk pengendara yang memiliki uang elektronik berbasis aplikasi.

"Program ini sejalan dengan program Presiden Joko Widodo, untuk mempercepat pembayaran nontunai di masyarakat," kata Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Sumut, Soekowardojo.

Bagi warga yang tak memiliki kartu atau aplikasi uang elektronik, tak perlu khawatir karena masih tetap bisa memarkir kendaraan di kawasan yang telah ditentukan.

Proses pembayarannya akan difasilitasi oleh juru parkir yang sudah mengantongi kartu uang elektronik.

Pengendara hanya tinggal memberi uang tunai kepada petugas, kemudian juru parkir tersebut akan membayarnya menggunakan kartu elektronik yang dimilikinya.

Sistem parkir elektronik dengan pembayaran nontunai ini untuk tahap awal akan diterapkan di 22 titik yang tersebar di delapan kawasan di Medan.

Baca Juga: Jukir Liar Jangan Sok Keras, Palak Uang Parkir Pelanggan Indomaret Bisa Dibui 9 Tahun

Berikut delapan kawasan yang menerapkan pembayaran parkir nontunai di Kota Medan:

1. Jalan Zainul Arifin (mulai dari simpang Jalan Diponegoro sampai simpang Jalan S. Parman).

2. Jalan Setia Budi (mulai dari simpang Jalan Sunggal sampai simpang Jalan Dr Mansyur).
3. Jalan Irian Barat (mulai dari simpang Jalan MT Hariono sampai simpang Jalan Veteran).
4. Jalan Jawa (mulai dari simpang Jalan HM Yamin sampai dengan simpang Jalan Veteran).

5. Jalan Pemuda (mulai dari simpang Jalan Pandu sampai dengan Jalan Palang Merah).

6. Jalan Pemuda Baru I, Jalan Pemuda Baru II, Jalan Pemuda Baru III.

7. Jalan Cirebon (mulai dari simpang Jalan MT Hariono sampai simpang Jalan Pandu).

8. Kawasan Pasar Baru (Jalan Palangkaraya, Jalan Palangkaraya Baru, Jalan Bandung, Jalan Jember, Jalan Bogor, Jalan Kotanopan I, Jalan Kotanopan II, Jalan Pakantan dan Jalan Barus)

Sumber: https://regional.kompas.com/read/2021/10/18/193718978/cara-menggunakan-e-parking-di-kota-medan-dan-lokasi-berlaku-sistem?page=all

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa