"Program ini sejalan dengan program Presiden Joko Widodo, untuk mempercepat pembayaran nontunai di masyarakat," kata Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Sumut, Soekowardojo.
Bagi warga yang tak memiliki kartu atau aplikasi uang elektronik, tak perlu khawatir karena masih tetap bisa memarkir kendaraan di kawasan yang telah ditentukan.
Proses pembayarannya akan difasilitasi oleh juru parkir yang sudah mengantongi kartu uang elektronik.
Pengendara hanya tinggal memberi uang tunai kepada petugas, kemudian juru parkir tersebut akan membayarnya menggunakan kartu elektronik yang dimilikinya.
Sistem parkir elektronik dengan pembayaran nontunai ini untuk tahap awal akan diterapkan di 22 titik yang tersebar di delapan kawasan di Medan.
Baca Juga: Jukir Liar Jangan Sok Keras, Palak Uang Parkir Pelanggan Indomaret Bisa Dibui 9 Tahun
Berikut delapan kawasan yang menerapkan pembayaran parkir nontunai di Kota Medan:
1. Jalan Zainul Arifin (mulai dari simpang Jalan Diponegoro sampai simpang Jalan S. Parman).
2. Jalan Setia Budi (mulai dari simpang Jalan Sunggal sampai simpang Jalan Dr Mansyur).
3. Jalan Irian Barat (mulai dari simpang Jalan MT Hariono sampai simpang Jalan Veteran).
4. Jalan Jawa (mulai dari simpang Jalan HM Yamin sampai dengan simpang Jalan Veteran).
5. Jalan Pemuda (mulai dari simpang Jalan Pandu sampai dengan Jalan Palang Merah).
6. Jalan Pemuda Baru I, Jalan Pemuda Baru II, Jalan Pemuda Baru III.
7. Jalan Cirebon (mulai dari simpang Jalan MT Hariono sampai simpang Jalan Pandu).
8. Kawasan Pasar Baru (Jalan Palangkaraya, Jalan Palangkaraya Baru, Jalan Bandung, Jalan Jember, Jalan Bogor, Jalan Kotanopan I, Jalan Kotanopan II, Jalan Pakantan dan Jalan Barus)
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR