Otomotifnet.com - Sedang viral video yang memperlihatkan seorang pria mengejar anggota polantas dengan celurit.
Diketahui, kejadian tersebut dialami Bripka Angga Novriadi, anggota Satlantas Polres Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel).
Sementara pria yang mengejarnya adalah Muhammad Nur (39).
Aksi Muhammad Nur menggejar Bripka Angga dengan parang dan celurit terjadi di Simpang Tugu Polwan, Kelurahan Betung, Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin (25/11/2021), pukul 07.30 WIB.
Diketahui, peristiwa itu berawal ketika Bripka Angga sedang bertugas mengatur lalu lintas di lokasi kejadian.
Kemudian ia melihat seorang pengendara Yamaha Vega R berpelat nomor BG 2937 tidak mengenakan helm.
Sontak ia langsung menghentikan dan memeriksa pengendara tersebut.
Baca Juga: Oknum Anggota Dishub Ngacir, Pukul Sopir Pikap Efek Gagal Menilang
Selain itu, pengendara tak membawa surat-surat kendaraan dan tidak memiliki SIM, Bripka Angga akhirnya mengenakan sanksi tilang dan menyita kendaraan.
Tak lama setelah, Bripka Angga menilang pengendara motor tersebut, sebuah Daihatsu Taft berpelat nomor BG 1576 FA yang ditumpangi Nur dan dua temannya datang.
Lalu, mereka turun dan menanyakan kepada Bripka Angga terkait penilangan terhadap pengendara motor yang ternyata anak Nur.
Tak puas dengan penjelasan Bripka Angga, Nur langsung kembali ke mobil dan mengambil sebilah parang dan celurit.
Nur menggunakan senjata tajam tersebut untuk menyerang Bripka Angga.
Bahkan Nur sampai mengejar Bripka Angga ke tengah jalan.
"Mereka protes ke personel di lapangan. Setelah dijelaskan, orangtua yang kena tilang ini malah lari menuju mobil dan menyerang personel dengan parang dan celurit.
Sehingga personel tersebut lari untuk menyelamatkan diri," kata Kasat Reskrim Polres Banyuasin AKP Ade Ikang Putra, lewat pesan singkat.
Beruntung Bripka Angga berhasil selamat.
Namun, Bripka Angga sempat masuk ke dalam parit dan mengalami luka lecet serta kaki terkilir.
Anggota Satreskrim Polres Banyuasin yang mendapatkan laporan tentang kejadian itu langsung melakukan penelusuran hingga menangkap Nur.
Saat diperiksa, Nur mengaku menyerang Bripka Angga karena tidak senang anaknya ditilang.
Atas aksi nekatnya, Nur telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 335 KUH Pidana dan Pasal 212 KUH Pidana tentang tindak pidana melawan petugas Juncto Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam dengan ancaman penjara di atas lima tahun.
View this post on Instagram
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR