Sehingga personel tersebut lari untuk menyelamatkan diri," kata Kasat Reskrim Polres Banyuasin AKP Ade Ikang Putra, lewat pesan singkat.
Beruntung Bripka Angga berhasil selamat.
Namun, Bripka Angga sempat masuk ke dalam parit dan mengalami luka lecet serta kaki terkilir.
Anggota Satreskrim Polres Banyuasin yang mendapatkan laporan tentang kejadian itu langsung melakukan penelusuran hingga menangkap Nur.
Saat diperiksa, Nur mengaku menyerang Bripka Angga karena tidak senang anaknya ditilang.
Atas aksi nekatnya, Nur telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 335 KUH Pidana dan Pasal 212 KUH Pidana tentang tindak pidana melawan petugas Juncto Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam dengan ancaman penjara di atas lima tahun.
View this post on Instagram
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR