Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Jangan Tergiur Cepat Cair, Begini Cara Cek Legalitas Pinjol Buat Beli Motor

Irsyaad W,Gayuh Satriyo Wibowo - Selasa, 30 November 2021 | 09:50 WIB
Ilustrasi aplikasi pendaftaran Pinjaman Online (Pinjol)
Tribunnews.com
Ilustrasi aplikasi pendaftaran Pinjaman Online (Pinjol)

Otomotifnet.com - Dana pinjaman online (Pinjol) bebas digunakan untuk apapun, termasuk beli motor bekas atau baru.

Namun tetap waspada, jangan tergiur dana cepat cair dari Pinjol.

Sebab sudah banyak korban pinjol ilegal yang mematok bunga kredit di luar nalar.

Bahkan, bunga kredit pinjol melebihi dana yang dipinjamnya.

Agar tak tertipu, ada beberapa cara mengecek legalitas dari pinjol tersebut.

Baca Juga: Nyerah Bayar Cicilan, Balikin Motor ke Leasing Bukan Berarti Lunas

6 trik beli motor bekas, jangan sampai duit habis gara-gara bolak-balik ke bengkel terus.
MOTOR Plus Online/Galih
6 trik beli motor bekas, jangan sampai duit habis gara-gara bolak-balik ke bengkel terus.

Tentunya, pinjol resmi wajib terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Nah, melansir dari Tribratanews.polri.go.id, ada beberapa cara mengecek legalitas badan hukum pinjol tersebut.

Berikut beberapa cara yang bisa dilakukan:

Editor : Panji Nugraha
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa