"Bawa KTP asli dan foto kopi-nya, nota pajak kendaraan bermotor, STNK, BPKB, yang ingin memperpanjang STNK lima tahunnya.
"Persyaratan pemutihan denda PKB, BBNKB kedua dan pajak progresif ini, berlaku seperti persyaratan kondisi normalnya," ujar Muhammad Rizal.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR