Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Cepet Diurus, Provinsi Ini Gelar Pemutihan Denda Pajak, BBNKB dan Pajak Progresif

Irsyaad W - Rabu, 1 Desember 2021 | 13:20 WIB
Program pemutihan Denda PKB, BBNKB dan Pajak Progresif Provinsi Aceh
IG Story/@bpka_aceh
Program pemutihan Denda PKB, BBNKB dan Pajak Progresif Provinsi Aceh

Otomotifnet.com - Cepetan diurus, ada program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor.

Bukan itu saja, pemutihan juga berlaku untuk pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Denda BBNKB Kedua dan Pajak Progresif.

Kebijakan ini berlaku mulai 31 November 2021 sampai 31 Maret 2022.

Tapi perlu diketahui, program pemutihan Denda Pajak, BBNKB dan Pajak Progresif ini berlaku untuk provinsi Aceh.

"Kebijakan pembebasan denda PKB, BBNKB dan pajak progresif ini, dituangkan dalam Peraturan Gubernur Aceh Nomor 47/tahun 2021," kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA), Azhari SE, MSi dikutip dari Serambinews.com, (29/11/21).

Baca Juga: Cek Tanggalnya, 10 Provinsi Ini Masih Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan

Menurut Azhari, kebijakan itu diambil Gubernur Aceh, Ir H Nova Iriansyah MT untuk membantu masyarakat, mengingat sampai akhir tahun ini dan awal tahun depan, kondisi porekonomian masyarakat belum begitu baik, imbas dan dampak dari pandemi covid 19.

Dalam Pergub Nomor 47 tahun 2021, pasal 5 ayat 1 dijelaskan, kenderaan bermotor yang menunggak PKB 1 (satu) sampai 4 (empat) tahun, dibebaskan sanksi administrasi berupa denda PKB dan pajak progresifnya.

Lalu di pasal 5 ayat 2 menyebutkan, kenderaan bermotor yang menunggak pajak di atas 4 (empat) tahun, dikenakan pokok PKB sebanyak 4 tahun dan dibebaskan saknsi administrasi berupa denda PKB dan pajak progresif.

Juga pada pasal 6 ayat 1, kenderaan bermotor yang beralih kepemilikan dan/atau mutasi, diberikan pembebasan pembayaran BBNKB kedua dan sanksi administrasi berupa denda BBNKB Kedua.

Sedangkan di pasal 6 ayat 2 menyebutkan, kenderaan bermotor yang beralih kepemilikan dan atau mutasi, sebagaimana dimaksud ayat 1 diberikan pembebasan pajak progresif dan sanksi administrasi berupa denda PKB.

Pada pasal 6 ayat 3 tertulis, kenderaan bermotor yang beralih kepemilikan/atau mutasi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2 tetap dikenakan PKB sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan.

Terakhir di pasal 7 dijelaskan, kenderaan bermotor yang dilakukan pembayaran PKB dan BBNKB kedua, diberikan pembebasan pengenaan pajak progresif, selama masa pemberian pembebasan dan/atau keringan sebagaimana diatur dalam peraturan gubernur ini.

Lain pihak, Kepala UPTD Kantor Samsat Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal menyebutkan, kebijakan ini sangat meringankan dan mengurangi pembayaran denda PKB dan BBNKB kedua serta pajak progresif, bagi wajib pajak yang menunggak PKB dan yang ingin melakukan mutasi kenderaan bermotornya.

Besaran denda PKB itu, sebut Rizal, sebesar 2 persen per bulan dari nilai pokok PKB.

Begitu juga BBNKB kedua, sebesar 2 persen per bulan dari nilai pokok BBNKB dan pajak progresif 5 persen dari nilai pokok PKB.

Baca Juga: Nunggak Pajak Kendaraan Bayar Sekarang Malah Untung, Bapenda Jabar Gelar Pemutihan

Selama ada kebijakan pemutihan ini, pembayarannya jadi nol persen

PKB kenderaan bermotor yang pertama itu, sebut Rizal, sebesar 1,5 persen, kendaraan kepemilikan kedua menjadi 2 persen, sampai 10 unit kendaraan maksimal, untuk pengenaan pajak progresif.

Untuk itu, Muhammad Rizal menghimbau, yang merasa kenderaan bermotornya sudah menunggak pajak, silahkan datang ke Kantor Samsat terdekat untuk membayar pajak tahunan kenderaan bermotornya dan tidak dikenakan denda PKB, selama kebijakan pemutihan PKB ini masih diberlakukan sampai 31 Maret 2022 mendatang.

Kenderaan bermotor yang menunggak pajak di atas 4 tahun, ia hanya dikenakan bayar PKB pokoknya saja sebanyak empat tahun, denda PKB nya tidak dikenakan, atau dibebaskan dan pajak progresifnya.

Untuk mendapatkan fasilitas pemutihan denda PKB, BBNKB kedua dan pajak progresif, segera datang ke Kantor Samsat terdekat, untuk mengisi permohonan pemutihan denda PKB dan pemutihan BBNKB kedua, jika ada yang ingin mutasikan kenderaannya.

"Bawa KTP asli dan foto kopi-nya, nota pajak kendaraan bermotor, STNK, BPKB, yang ingin memperpanjang STNK lima tahunnya.

"Persyaratan pemutihan denda PKB, BBNKB kedua dan pajak progresif ini, berlaku seperti persyaratan kondisi normalnya," ujar Muhammad Rizal.

Sumber: https://aceh.tribunnews.com/2021/11/29/gubernur-keluarkan-kebijakan-pembebasan-denda-pkb-bbnkb-pajak-progresif?page=all

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa