Otomotifnet.com - Per 1 Desember 2021, ada aturan baru jika ingin menyeberang menggunakan kapal ferry.
Yakni hanya menerima pembelian e-ticket Ferizy yang berisi data lengkap sesuai KTP dan STNK.
Juga PT ASDP Indonesia Ferry mewajibkan calon penumpang memiliki dokumen bukti vaksin dan hasil negatif Antigen/PCR valid melalui aplikasi PeduliLindungi.
Aturan baru ini berlaku pada empat pelabuhan besar, yakni Merak, Bakauheni, Ketapang dan Gilimanuk.
Shelvy Arifin, Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry mengimbau, pengguna jasa kapal Ferry agar mengisi data penumpang dan kendaraan dengan benar sesuai KTP dan STNK saat melakukan reservasi tiket online di Ferizy.
Baca Juga: Mau Nyeberang Selat Sunda, Bisa Pakai Ferry Cepat dan Ruang Tunggu Nyaman
Untuk proses Check In, pengguna jasa diminta agar menyiapkan dokumen e-ticket berisi data lengkap dan KTP masing-masing penumpang untuk dilakukan verifikasi data oleh petugas di pelabuhan.
Lantas, apakah jika nama di KTP dan STNK berbeda akan ditolak untuk naik kapal Ferry?
Menjawab ini, Ellen Piri, Humas PT ASDP Indonesia Ferry, mengatakan dengan tegas jika tidak benar.
Menurutnya aturan ini lebih kepada pendataan.
"Dalam mengisi formulir wajib mencantumkan nomor kendaraan. Serta STNK yang didaftarkan di pembelian online harus sama dengan pelat mobil," terangnya.
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR