Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Aturan Baru Naik Kapal Ferry, Nama KTP dan STNK Wajib Sama?

Hendra,Irsyaad W - Kamis, 2 Desember 2021 | 11:30 WIB
Melakukan penyeberangan pakai kapal ferry kini sudah nyaman
toncil/Otomotifnet
Melakukan penyeberangan pakai kapal ferry kini sudah nyaman

"Bukan antara KTP penumpang harus sesuai atau pemilik kendaraan (STNK) harus sama," jelasnya.

Pihak ASDP 1 Desember 2021 hanya menerima e-ticket berisi data lengkap sesuai identitas penumpang dan kendaraan.

Menurut Ellen, hal ini sesuai aturan, penumpang yang berhak atas santunan asuransi adalah penumpang yang terdata sesuai tanda identitas yang sah juga.

"Sering kejadian itu kan satu mobil isi 5 orang, tapi yang dimasukkin datanya cuma supir saja. Sekarang semua penumpang harus sesuai dengan kartu identitas," ungkapnya.

Jadi kesimpulannya, naik kapal Ferry meski nama di KTP dan STNK berbeda tetap diperbolehkan dan tidak ada penolakan.

Editor : Panji Nugraha
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa