Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Catat! Ini Syarat Terbaru Pergi ke Luar Daerah Saat Libur Nataru, Wajib Sudah Vaksin 2 Kali

Ferdian - Minggu, 12 Desember 2021 | 16:20 WIB
Penyekatan di jalan tol
Jasa Marga
Penyekatan di jalan tol

Memenuhi persyaratan perjalanan jarak jauh bagi yang menggunakan alat transportasi umum:

  1. Wajib 2 (dua) kali vaksin dan melakukan Rapid Test Antigen 1x24 jam, dan
  2. Untuk orang yang belum divaksin dan orang yang tidak bisa divaksin dengan alasan medis, dilarang bepergian jarak jauh.

Sementara untuk teknis lebih lanjut mengenai syarat perjalanan jarak jauh yang menggunakan alat transportasi umum, diatur lebih lanjut oleh Satgas Penanganan Covid-19 Nasional.

Dalam hal ditemukan pelaku perjalanan yang positif Covid-19, maka wajib melakukan isolasi mandiri atau isolasi pada tempat yang telah disiapkan Pemerintah untuk mencegah penularan.

Waktu isolasi sesuai prosedur kesehatan, serta melakukan tracing dan karantina kontak erat.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menegaskan, syarat wajib vaksin bagi masyarakat yang hendak bepergian keluar daerah harus dipatuhi.

"Ikuti saja aturan yang ada serta perkembangannya," kata Wiku singkat (11/12/2021).

Sumber: https://www.kompas.com/wiken/read/2021/12/12/092200781/syarat-terbaru-bepergian-di-libur-nataru--perjalanan-ke-luar-daerah-wajib?page=all#page3

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa