Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Berlaku Besok, Syarat Wajib Perjalanan Mobil Pribadi dan Umum Libur Nataru 2022

Irsyaad W - Kamis, 23 Desember 2021 | 18:00 WIB
Syarat perjalanan kendaraan pribadi dan umum selama Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022
Istimewa
Syarat perjalanan kendaraan pribadi dan umum selama Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022

Otomotifnet.com - Kementerian Perhubungan resmi mengeluarkan aturan syarat perjalanan mobil pribadi dan umum selama libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Aturan syarat perjalanan selama Libur Nataru ini berlaku mulai besok, 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.

Kebijakan ini menurut Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati berlaku bagi tujuan wisata, silaturahmi, liburan dan lainnya.

"Oleh karena itu, dari Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Surat Edaran terkait dengan pengendalian transportasi dan petunjuk pelaksanaan perjalanan penumpang dalam negeri di semua moda transportasi," kata dia.

Adita juga mengatakan, Surat Edaran Nomor 109 untuk transportasi darat merujuk kepada Surat Edaran Satgas Nomor 24 dan juga Instruksi Mendagri Nomor 66 dan 67.

Baca Juga: Mau ke Yogyakarta Wajib Siapkan Syarat Perjalanan, Ada Pemeriksaan Acak di Titik Ini

Aturan baru pelaku perjalanan darat
Kompas.com
Aturan baru pelaku perjalanan darat

"Dalam pengaturan dan pengendalian transportasi di Nataru kali ini, perlu kami tegaskan tidak ada penyekatan," tegasnya.

"Yang ada adalah pengetatan protokol kesehatan di semua prasarana dan sarana transportasi," ucap Adita.

Menurut survei dari Badan Penelitian dan Pengembangan Kemenhub, menurut Adita, masyarakat masih akan cenderung melakukan perjalanan, sekitar 7 persen atau sejumlah 11 juta orang di seluruh Indonesia.

"Adapun untuk Jabodetabek sendiri, angkanya memperlihatkan sekitar 2,8 juta orang yang masih akan melakukan perjalanan," terangnya.

"Hal ini tentu harus kita antisipasi bersama, mengingat pandemi Covid-19 masih bersama kita," ujar Adita, dalam konferensi virtual (20/12/21).

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa