Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Berlaku Besok, Syarat Wajib Perjalanan Mobil Pribadi dan Umum Libur Nataru 2022

Irsyaad W - Kamis, 23 Desember 2021 | 18:00 WIB
Syarat perjalanan kendaraan pribadi dan umum selama Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022
Istimewa
Syarat perjalanan kendaraan pribadi dan umum selama Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022

Berikut syarat perjalanan mobil pribadi dan umum selama libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022:

  1. Wajib vaksin lengkap (dua dosis)
  2. Wajib Tes Antigen 1x24 jam dengan hasil negatif
  3. Menggunakan aplikasi PeduliLindungi
  4. Bagi usia dewasa (di atas 17 tahun) yang tidak vaksin lengkap, karena alasan medis maupun belum mendapatkan dosis lengkap, mobilitasnya dibatasi sementara
  5. Bagi usia di bawah 12 tahun wajib tes RT-PCR 3x24 jam dengan hasil negatif
  6. Ketentuan dikecualikan bagi:
  • Perjalanan darat di kawasan aglomerasi (kendaraan pribadi, angkutan umum, dan kereta api)
  • Perjalanan menggunakan moda transportasi perintis di wilayah tertinggal, terdepan, terluar, dan perbatasan

Sumber: https://otomotif.kompas.com/read/2021/12/20/171956615/resmi-ini-aturan-perjalanan-buat-kendaraan-pribadi-dan-umum-saat-natal-dan

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa