Berikut syarat perjalanan mobil pribadi dan umum selama libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022:
- Wajib vaksin lengkap (dua dosis)
- Wajib Tes Antigen 1x24 jam dengan hasil negatif
- Menggunakan aplikasi PeduliLindungi
- Bagi usia dewasa (di atas 17 tahun) yang tidak vaksin lengkap, karena alasan medis maupun belum mendapatkan dosis lengkap, mobilitasnya dibatasi sementara
- Bagi usia di bawah 12 tahun wajib tes RT-PCR 3x24 jam dengan hasil negatif
- Ketentuan dikecualikan bagi:
- Perjalanan darat di kawasan aglomerasi (kendaraan pribadi, angkutan umum, dan kereta api)
- Perjalanan menggunakan moda transportasi perintis di wilayah tertinggal, terdepan, terluar, dan perbatasan
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR