Otomotifnet.com - Kementerian Perhubungan resmi mengeluarkan aturan syarat perjalanan mobil pribadi dan umum selama libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Aturan syarat perjalanan selama Libur Nataru ini berlaku mulai besok, 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.
Kebijakan ini menurut Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati berlaku bagi tujuan wisata, silaturahmi, liburan dan lainnya.
"Oleh karena itu, dari Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Surat Edaran terkait dengan pengendalian transportasi dan petunjuk pelaksanaan perjalanan penumpang dalam negeri di semua moda transportasi," kata dia.
Adita juga mengatakan, Surat Edaran Nomor 109 untuk transportasi darat merujuk kepada Surat Edaran Satgas Nomor 24 dan juga Instruksi Mendagri Nomor 66 dan 67.
Baca Juga: Mau ke Yogyakarta Wajib Siapkan Syarat Perjalanan, Ada Pemeriksaan Acak di Titik Ini
"Dalam pengaturan dan pengendalian transportasi di Nataru kali ini, perlu kami tegaskan tidak ada penyekatan," tegasnya.
"Yang ada adalah pengetatan protokol kesehatan di semua prasarana dan sarana transportasi," ucap Adita.
Menurut survei dari Badan Penelitian dan Pengembangan Kemenhub, menurut Adita, masyarakat masih akan cenderung melakukan perjalanan, sekitar 7 persen atau sejumlah 11 juta orang di seluruh Indonesia.
"Adapun untuk Jabodetabek sendiri, angkanya memperlihatkan sekitar 2,8 juta orang yang masih akan melakukan perjalanan," terangnya.
"Hal ini tentu harus kita antisipasi bersama, mengingat pandemi Covid-19 masih bersama kita," ujar Adita, dalam konferensi virtual (20/12/21).
Berikut syarat perjalanan mobil pribadi dan umum selama libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022:
- Wajib vaksin lengkap (dua dosis)
- Wajib Tes Antigen 1x24 jam dengan hasil negatif
- Menggunakan aplikasi PeduliLindungi
- Bagi usia dewasa (di atas 17 tahun) yang tidak vaksin lengkap, karena alasan medis maupun belum mendapatkan dosis lengkap, mobilitasnya dibatasi sementara
- Bagi usia di bawah 12 tahun wajib tes RT-PCR 3x24 jam dengan hasil negatif
- Ketentuan dikecualikan bagi:
- Perjalanan darat di kawasan aglomerasi (kendaraan pribadi, angkutan umum, dan kereta api)
- Perjalanan menggunakan moda transportasi perintis di wilayah tertinggal, terdepan, terluar, dan perbatasan
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR