Otomotifnet.com - Syarat perjalanan jarak jauh di masa pandemi Covid-19 sudah diterbitkan oleh satuan Tugas Penanganan Covid-19 melalui Addendum Surat Edaran (SE) No 24/2021.
Beberapa perubahan aturan telah dituliskan, dari wajib vaksinasi lengkap bagi yang akan melakukan perjalanan jauh hingga syarat perjalanan anak berusia di bawah 12 tahun.
Lantas bagaimana dengan aturan perjalanan di satu wilayah atau kawasan aglomerasi seperti Jakarta–Bogor–Depok– Tangerang–Bekasi alias Jabodetabek?
Menjawab hal ini, telah dijelaskan pula pada Addendum SE 24 bila perjalanan aglomerasi dikecualikan dari ketentuan vaksin dosis lengkap serta hasil negatif antigen.
Untuk bunyinya sendiri tertuang dari turunan pengaturan mobilitas dengan bunyi :
1. Pengaturan mobilitas masyarakat diatur sebagai berikut :
b. Syarat dan ketentuan yang berlaku bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) untuk seluruh wilayah Indonesia selama periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dilaksanakan dengan mengikuti pengaturan sebagai berikut :
Baca Juga: Pergi ke Luar Kota Tak Dilarang, Ini Aturan Perjalanan Pada Inmendagri Yang Wajib Dipenuhi
i. Dalam hal pelaku perjalanan usia dewasa (di atas 17 tahun) tidak vaksin dosis lengkap karena alasan medis maupun belum mendapatkan vaksin dosis lengkap maka mobilitasnya dibatasi untuk sementara.
ii. Pelaku perjalanan jarak jauh dengan seluruh moda transportasi wajib menunjukkan kartu vaksin lengkap (vaksinasi dosis kedua) dan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR