iii. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1.bi dan angka 1.b.ii dikecualikan untuk :
1) Perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan ; dan
2) Moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) dan pelayaran terbatas.
Syarat baru terkait perjalanan jarak jauh di masa libur Nataru ini, efektif mulai berlaku dari 24 Desember 2021 mendatang.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR