Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Masuk Libur Nataru, Berikut Ini Syarat Perjalanan di Wilayah Aglomerasi

Ferdian - Rabu, 15 Desember 2021 | 16:35 WIB
Ilustrasi perjalanan ke luar kota lewat Jalan Tol
Otofemale.ID/octa saputra
Ilustrasi perjalanan ke luar kota lewat Jalan Tol

iii. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1.bi dan angka 1.b.ii dikecualikan untuk :

1) Perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan ; dan

2) Moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) dan pelayaran terbatas.

Syarat baru terkait perjalanan jarak jauh di masa libur Nataru ini, efektif mulai berlaku dari 24 Desember 2021 mendatang.

Sumber: https://otomotif.kompas.com/read/2021/12/15/074200015/bagaimana-syarat-perjalanan-di-wilayah-aglomerasi-saat-libur-nataru-

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa