Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Masuk Libur Nataru, Berikut Ini Syarat Perjalanan di Wilayah Aglomerasi

Ferdian - Rabu, 15 Desember 2021 | 16:35 WIB
Ilustrasi perjalanan ke luar kota lewat Jalan Tol
Otofemale.ID/octa saputra
Ilustrasi perjalanan ke luar kota lewat Jalan Tol

Otomotifnet.com - Syarat perjalanan jarak jauh di masa pandemi Covid-19 sudah diterbitkan oleh satuan Tugas Penanganan Covid-19 melalui Addendum Surat Edaran (SE) No 24/2021.

Beberapa perubahan aturan telah dituliskan, dari wajib vaksinasi lengkap bagi yang akan melakukan perjalanan jauh hingga syarat perjalanan anak berusia di bawah 12 tahun.

Lantas bagaimana dengan aturan perjalanan di satu wilayah atau kawasan aglomerasi seperti Jakarta–Bogor–Depok– Tangerang–Bekasi alias Jabodetabek?

Menjawab hal ini, telah dijelaskan pula pada Addendum SE 24 bila perjalanan aglomerasi dikecualikan dari ketentuan vaksin dosis lengkap serta hasil negatif antigen.

Untuk bunyinya sendiri tertuang dari turunan pengaturan mobilitas dengan bunyi :

1. Pengaturan mobilitas masyarakat diatur sebagai berikut :

b. Syarat dan ketentuan yang berlaku bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) untuk seluruh wilayah Indonesia selama periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dilaksanakan dengan mengikuti pengaturan sebagai berikut :

Baca Juga: Pergi ke Luar Kota Tak Dilarang, Ini Aturan Perjalanan Pada Inmendagri Yang Wajib Dipenuhi

i. Dalam hal pelaku perjalanan usia dewasa (di atas 17 tahun) tidak vaksin dosis lengkap karena alasan medis maupun belum mendapatkan vaksin dosis lengkap maka mobilitasnya dibatasi untuk sementara.

ii. Pelaku perjalanan jarak jauh dengan seluruh moda transportasi wajib menunjukkan kartu vaksin lengkap (vaksinasi dosis kedua) dan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

iii. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1.bi dan angka 1.b.ii dikecualikan untuk :

1) Perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan ; dan

2) Moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) dan pelayaran terbatas.

Syarat baru terkait perjalanan jarak jauh di masa libur Nataru ini, efektif mulai berlaku dari 24 Desember 2021 mendatang.

Sumber: https://otomotif.kompas.com/read/2021/12/15/074200015/bagaimana-syarat-perjalanan-di-wilayah-aglomerasi-saat-libur-nataru-

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa