Jembatan ini diperuntukan bagi pemakai jalan yang menggunakan kendaraan bermotor.
Tarif Jembatan Tol Mojokerto ditentukan sebagai berikut:
- Kendaraan bermotor dengan roda 2: Rp 50
- Kendaraan bermotor dengan roda 3 atau roda 4 dengan berat sampai dengan 2,5 ton: Rp 200
- Kendaraan bermotor dengan roda 3 atau roda 4 atau lebih dengan berat lebih dari 2,5 ton: Rp 300
Keppres tersebut mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yakni di Jakarta pada tanggal 15 Mei 1982 oleh Presiden Soeharto.
Adapun status Jembatan Tol Mojokerto diubah menjadi jembatan umum tanpa tol melalui Keppres Nomor 37 Tahun 2003 yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Juni 2003 oleh Presiden Megawati Soekarnoputri.
Baca Juga: Sah, Truk Angkutan Barang Dilarang Lewat Tol Selama Libur Nataru, Ini Yang Dikecualikan
4. Jembatan Tol Citarum Rajamandala
Ditetapkan berbayar melalui Keppres Nomor 34 Tahun 1979 tentang Penetapan Jembatan Citarum Rajamandala Menjadi Jembatan Tol dan Besarnya Uang Tol.
Jembatan Citarum Rajamandala tercatat memiliki panjang bentang 222 meter, terletak pada lintas jalan antara Bandung dan Cianjur antara kilometer Bandung 38.514 dan kilometer Bandung 39.614.
Jembatan ini berada dalam daerah miIik jalan beserta daerah untuk segala fasilitas yang diperlukan yang dibatasi:
- Di bagian Timur adalah 200 meter dari sebelah Timur pintu gerbang tol.
- Di bagian Barat adalah 485 meter dari sebelah Barat pangkal jembatan bagian Barat.
Adapun tarif Jembatan Tol Citarum Rajamandala ditentukan sebagai berikut:
- Kendaraan bermotor dengan roda 4 atau lebih: Rp 100
- Kendaraan bermotor dengan roda 2 atau 3: Rp 50
Status Jembatan Tol Citarum Rajamandala berubah bersamaan dengan perubahan status Jembatan Tol Mojokerto menjadi jembatan umum tanpa tol.
Jembatan tersebut gratis setelah terbitnya Keppres Nomor 37 Tahun 2003 yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Juni 2003 oleh Presiden Megawati Soekarnoputri.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR