Otomotifnet.com - Tarif Tol Simpang Susun Tomang-Tangerang-Cikupa mengalami kenaikan pada Minggu (26/12/2021).
Keputusan tersebut tertuang dalam Kepmen PUPR Nomor 1527/KPTS/M/2021 tentang Penyesuaian Tarif Tol Pada Ruas Jalan Tol Simpang Susun Tomang-Tangerang Barat-Cikupa.
Kenaikan tarif sebesar Rp 500 untuk semua golongan ini tentu memberikan dampak kepada pengguna Jalan Tol Jakarta-Tangerang.
Mengingat tarif Tol Jakarta-Tangerang turut mengalami kenaikan pada saat yang bersamaan.
Adanya kenaikan tarif Tol Simpang Susun Tomang-Tangerang-Cikupa pun menarik perhatian anggota Komisi V DPR RI, Suryadi Jaya Purnama.
Ia tidak memungkiri jika penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali dengan melihat pengaruh laju inflasi daerah.
Kendati demikian, hanya pangaruh laju inflasi saja yang dijadikan indikator untuk menaikkan tarif tol.
Baca Juga: Siap-siap Isi Kartu E-Toll, Tarif Tol Jakarta-Tangerang Naik Jadi Segini
Padahal ada indikator lain yang tertuang dalam Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan yang sudah diresmikan menjadi UU pada Kamis (17/12/2021).
"Pada Pasal 48 ayat 3 tertulis bahwa penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pegaruh laju inflasi dan evaluasi terhadap pemenuhan (SPM) Standar Pelayanan Minimal jalan tol," kata Suryadi (27/12/2021).
Berdasarkan hal ini, Suryadi pun meminta adanya pemenuhan SPM jalan tol terlebih dulu sebelum dilakukan penyesuaian tarif.
Adapun SPM yang dimaksudnya tertulis dalam pasal 51A ayat 2 meliputi kondisi jalan tol, prasarana keselamatan dan keamanan, serta prasarana pendukung layanan bagi pengguna jalan tol.
"Kemudian pada padal 51A ayat 6 disebutkan bahwa hasil evaluasi SPM jalan tol tersebut merupakan informasi publik," lanjutnya.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR