Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Kiriman Surat Tilang Elektronik Beres di Kantor Pos, Jangan Lupa Bawa Uang

Irsyaad W - Jumat, 31 Desember 2021 | 13:30 WIB
Contoh surat tilang elektronik
Dok. Polda Metro Jaya
Contoh surat tilang elektronik

Otomotifnet.com - Korlantas Polri sudah menerapkan tilang elektronik bagi pelanggar lalu lintas.

Artinya penindakan pelanggaran bukan lagi di tempat, namun surat tilang elektronik bakal dikirim ke rumah.

Dalam lampiran surat tilang berisi foto bukti pelanggaran, lokasi dan waktu pelanggaran, jenis pasal yang dilanggar, tenggat waktu konfirmasi dan tautan serta kode referensi.

Nah, jika mendapat kiriman surat tilang elektronik ini, urusan bisa beres di kantor pos.

Alias pengurusan bisa dilakukan di kantor pos dan jangan lupa bawa uang buat bayar denda.

Baca Juga: Berlaku Kemarin, Langgar Lalu Lintas Saat Operasi Lilin 2021 Dikirimi Surat Tagihan

Pengurusan e-tilang mudah dan anti antre panjang di kantor pos
IG/@ditjenppi.kominfo
Pengurusan e-tilang mudah dan anti antre panjang di kantor pos

Mengenai prosedur pengurusan di kantor pos, seperti dijelaskan dalam unggahan akun Instagram @ditjenppi.kominfo.

Berikut langkah-langkahnya:

1. Pelanggan datang ke kantor pos terdekat.

2. Siapkan fotocopy berkas tilang dan KTP atasnama tertilang.

3. Isi form untuk alamat pengiriman jaminan tertilang.

4. Lakukan pembayaran denda tilang di loket kantor pos.

5. Tunggu 2-3 haru kedepan untuk pengiriman jaminan tilang ke alamat pelanggan.

Jadi cukup mudah dan membantu, terutama bagi pelanggar berusia lanjut yang biasanya memilih pembayaran secara manual seperti di kantor pos.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by DITJEN PPI KOMINFO (@ditjenppi.kominfo)

Editor : Panji Nugraha
Sumber : IG/@ditjenppi.kominfo

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa