Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Siap Salah, Honda City Dishub Bekasi Ditilang Polisi, Lawan Arah Kawal Mobil Mewah

Irsyaad W - Sabtu, 1 Januari 2022 | 12:33 WIB
Honda City dinas pelat merah Dinas Perhubungan (Dishub) kota Bekasi ditilang Satlantas Polres Bogor
Kompas.com/Afdhalul Ikhsan
Honda City dinas pelat merah Dinas Perhubungan (Dishub) kota Bekasi ditilang Satlantas Polres Bogor

Otomotifnet.com - Aksi memalukan dan tak patut ditiru ditunjukan salah satu anggota Dinas Perhubungan Kota Bekasi.

Menggunakan mobil dinas Honda City pelat merah B 1005 KQA nekat melawan arah ketika mengawal rombongan mobil mewah keluarga pegawai Pemkot Bekasi.

Alhasil petugas Kepolisian yang melihat langsung mencegat dan menilang anggota Dishub tersebut.

Diketahui, peristiwa tersebut terjadi di exit tol Ciawi atau jalur Puncak Bogor, Simpa Gadog, Jawa Barat, (31/12/21).

Anggota Dishub Kota Bekasi yang ditilang bernama Dede Fakhrudin Suhendi (42).

Baca Juga: Oknum Anggota Dishub Ngacir, Pukul Sopir Pikap Efek Gagal Menilang

"Terkait tadi adanya kendaraan iring-iringan yang kami lihat melambung dari antrean, setelah kita berhentikan ternyata dari Dishub Kota Bekasi," kata Kanit Turjawali Satlantas Polres Bogor, Ipda Ardian Noviantasari, (31/12/21).

Ardian mengatakan, mobil dinas Dishub tersebut sedang mengawal dua mobil mewah berisi masyarakat biasa yang diduga memiliki kedekatan dengan pemerintahan Kota Bekasi.

Sang sopir diminta mencari kesempatan melawan arus untuk menghindari antrean kendaraan.

Ardian menyebut, masyarakat yang memiliki kedekatan dengan pemerintahan itu meminta anggota Dishub mengawal ke hotel Pullman Vimala Hills Ciawi.

"Jadi untuk kendaraan yang dikawal sudah saya sampaikan sosialisasi dan edukasi. Sehingga ibu (yang dikawal) apabila menggunakan pengawalan itu memberi surat izin dan akan dibantu, bukan kepada instansi yang tidak memiliki kewenangan melakukan pengawalan," ungkap Ardian.

Polisi akhirnya memberi sanksi tilang dan menyita rotator atau sirine.

Sebab, anggota Dishub itu melanggar lalu lintas dengan melawan arah dan mengawal secara ilegal.

Mobil Dishub tersebut, kata dia, juga melanggar penggunaan lampu rotator berwarna biru yang seharusnya digunakan pihak Kepolisian.

Selain itu, Ardian menjelaskan, pengawalan dari pihak Dishub terhadap rombongan itu juga tidak sesuai aturan yang berlaku.

Dalam aturannya, Dishub tidak diperbolehkan mengawal seperti yang sudah jelas pada pasal 135 ayat 1 Undang-undang (UU) Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009.

Baca Juga: Antena Honda CR-V Pelat Merah Bikin Heboh, Diteriaki Pemotor Sampai Ditepikan Petugas Dishub

Kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

"Saya tambahkan bahwa pada Pasal 59 UU nomor 22 itu kendaraan yang menggunakan rotator atau sirine yang diatur dalam UU tersebut warna biru digunakan kepolisian," terangnya.

"Dishub itu masuk dalam pengawasan jalan angkutan menggunakan rotator warna kuning, sehingga kami tindak sesuai aturan berlaku dan dicopot untuk nantinya Dishub menggunakan rotator yang sesuai yaitu warna kuning," tegas Ardian.

"Kalau untuk Dishub ini tidak memiliki kompetensi dalam melakukan pengawalan, bahwa masing-masing petugas itu memiliki kompetensi sertifikat dan pendidikan khusus, memang tadi kita temukan melawan arah itu sudah pelanggaran keras," imbuh Ardian.

Sementara saat ditemui, anggota Dishub Kota Bekasi mengakui kesalahannya melawan arus lalu lintas di jalur Puncak.

"Siap salah, siap salah, Pak," ucap Dede bersama rekannya.

Ia mengaku bahwa mobil mewah yang dikawal bukan pejabat, melainkan hanya warga biasa yang meminta untuk pengawalan dari Tol Bekasi Barat.

Ia menampik jika dalam pengawalan tersebut ada transaksi uang dari pemerintahan Kota Bekasi.
"Bukan pejabat. Tamu aja orang biasa. Tadi saya sudah bilang nggak bisa, nggak punya wewenang untuk mengawal, tapi dia bilang sampai di sini aja Ciawi," ucap Dede.

"Sebenernya nggak boleh, tapi dia (yang dikawal) tetap minta ke saya untuk dikawal dari Bekasi Barat ke Puncak Bogor (Vimala Hills)," pungkasnya.

Sumber: https://regional.kompas.com/read/2021/12/31/214351878/kawal-mobil-mewah-dan-lawan-arah-anggota-dishub-bekasi-ditilang-di-puncak?page=all

 

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa