Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Maksudnya Apa? Yamaha R15 Pakai Knalpot Brong Ditilang, Polisi Masih Kuras Tangki Bensinnya

Ferdian - Sabtu, 1 Januari 2022 | 17:10 WIB
Video viral Yamaha R15 ditilang dan bensin dikuras
(Dok. TikTok @ganestianmv)
Video viral Yamaha R15 ditilang dan bensin dikuras

Otomotifnet.com - Belum lama ini viral video pengendara Yamaha R15 kena tilang polisi karena pakai knalpot brong.

Namun yang ramai diperbincangkan netizen yakni kewenangan petugas kepolisian menguras bensin motor pelanggar tersebut.

Diketahui video ini viral setelah diunggah di akun TikTok @ganestianmv.

Terlihat dalam video itu beberapa motor sport sedang ditilang.

Salah satunya Yamaha R15 milik perekam video, yang juga kena surat tilang namun bensin juga ikut dikuras.

Pada video tersebut juga si perekam menanyakan apa maksud tangki bensinnya dikuras, padahal sudah dikenakan tilang.

Petugas kepolisian yang berada di video itu menyebutkan alasan tangki bensin dikuras agar motor tidak bisa jalan.

Baca Juga: Jangan Panik, Ketahui Warna Surat Habis Kena Tilang, Ini Prosedur Penyelesaiannya

Seperti diketahui, penegakan terhadap motor yang menggunakan knalpot bising memang terus dilakukan.

Sebab, menurut petugas kepolisian, perbuatan tersebut termasuk melanggar hukum.

Penggunaan knalpot selain bawaan motor dianggap melanggar peraturan, karena dianggap tidak sesuai dengan standar.

Menurut petugas kepolisian, aturan tersebut ada pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 285.

Pasal tersebut berbunyi: Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250 juta.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa