Jangan Panik, Ketahui Warna Surat Habis Kena Tilang, Ini Prosedur Penyelesaiannya

M. Adam Samudra,Ferdian - Minggu, 21 November 2021 | 15:00 WIB

Ilustrasi tilang (M. Adam Samudra,Ferdian - )

Otomotifnet.com - Wajib disimak nih, begini lho cara sidang tilang dan pembayaran saat kena sanksi karena melakukan pelanggaran lalu lintas.

Seperti saat penilangan, pelanggar dapat memilih untuk menerima kesalahan dan memilih untuk menerima slip biru.

Nantinya pelanggar membayar denda di BRI tempat kejadian dan mengambil dokumen yang ditahan di Polsek tempat kejadian, atau menolak kesalahan yang didakwakan dan meminta sidang pengadilan serta menerima slip merah.

Lantas seperti apasih alur proses sidang tilang?

Menanggapi hal tersebut Pemerhati Masalah Transportasi Budiyanto pun berikan penjelasan.

"Penyelesaian perkara pelanggaran lalu lintas terikat pada sistem CJS (Criminal Justice Sistem )melibatkan Polri, Kejaksaan dan Pengadilan yang masing - masing memiliki kewenangan sesuai peraturan perundang - undangan yang berlaku," kata Budiyanto (21/11/2021).

Menurut mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya ini, dalam Pasal 211 KUHAP dan Pasal 267 Undang - Undang No 22 Tahun 2009 bahwa perkara pelanggaran lalu lintas diperiksa menurut acara pemeriksaan cepat.

Baca Juga: Oknum Anggota Dishub Ngacir, Pukul Sopir Pikap Efek Gagal Menilang

"Artinya tidak diperlukan berita acara, penyidik cukup menyerahkan dalam bentuk catatan untuk diserahkan ke pengadilan (pasal 207 KUHAP ). Kemudian dalam Pasal 205 ayat ( 2 ) penyidik atas kuasa Jaksa (PU) menghadirkan terdakwa, saksi dan ahli atau juru bahasa ke pengadilan," bebenya.

Pengadilan kemudian yang akan memutuskan apakah pelanggar bersalah atau tidak, dengan mendengarkan keterangan dari polisi bersangkutan dan pelanggar dalam persidangan di kehakiman setempat, pada waktu yang telah ditentukan (biasanya 5 sampai 10 hari kerja dari tanggal pelanggaran).

Tata cara sidang dan pembayaran denda tilang diatur sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No 12 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Pelanggaran Lalu Lintas.

Dalam Pasal 4 beleid itu dijelaskan Perkara pelanggaran lalu lintas yang diputus oleh pengadilan dapat dilakukan tanpa hadirnya pelanggar.