Jangan Panik, Ketahui Warna Surat Habis Kena Tilang, Ini Prosedur Penyelesaiannya

M. Adam Samudra,Ferdian - Minggu, 21 November 2021 | 15:00 WIB

Ilustrasi tilang (M. Adam Samudra,Ferdian - )

"Pelanggar sudah tidak perlu menghadiri sidang dan Pengadilan Negeri (PN) hanya memutus denda tilang pada hari sidang yang telah ditentukan pada pukul 08:00 waktu setempat," ucapnya.

Sekadar informasi, ketika ditilang ada beberapa warna pada lembar tilang.

Nah, apakah kalian sudah tahu semuanya?

Surat tilang tersebut memiliki lima lembar dengan warna yang berbeda, yaitu:

1. Lembar Merah : Diberikan kepada pelanggar yang akan melaksanakan sidang perkara pelanggarannya di pengadilan;
2. Lembar Biru : Diberikan kepada pelanggar yang menyatakan setuju atas dakwaan Penyidik/Penyidik pembantu dan bersedia membayar denda maksimal yang ditentukan UU LLAJ dan disetorkan ke bank yang ditentukan;
3. Lembar Hijau : Diberikan kepada pengadilan negeri setempat;
4. Lembar Kuning Diberikan kepada kesatuan Polri setempat;
5. Lembar Putih : Diberikan kepada kejaksaan negeri setempat.