Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Status Masih Pegawai Kontrak, Petugas Dishub Yang Kawal Mobil Mewah di Puncak Bogor Dipindahtugaskan

Ferdian - Selasa, 4 Januari 2022 | 19:10 WIB
Honda City dinas pelat merah Dinas Perhubungan (Dishub) kota Bekasi ditilang Satlantas Polres Bogor
Kompas.com/Afdhalul Ikhsan
Honda City dinas pelat merah Dinas Perhubungan (Dishub) kota Bekasi ditilang Satlantas Polres Bogor

Otomotifnet.com - Terkait anggotanya yang melanggar aturan lalu lintas saat mengawal mobil mewah di Puncak, Bogor, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi Dadang Ginanjar memastikan telah memberikan sanksi disiplin.

Anggota Dishub Kota Bekasi bernama Dede Fahrudin tersebut diketahui melawan arus lalu lintas hingga dikenakan sanksi tilang di lokasi.

Dadang mengatakan bahwa Dede Fahrudin adalah anggota Dishub Kota Bekasi non-ASN (aparatur sipil negara) atau berstatus Tenaga Kerja Kontrak (TKK).

"Karena non-ASN ada Perwal nomor 42 tahun 2017 tentang pembinaan TKK bagi yang melakukan pelanggaran disiplin ada empat disitu ada hukuman teguran lisan, tulisan, pernyataan tidak puas, dan diberhentikan secara sepihak," kata Dadang (3/1/2022).

Untuk kasus anggota Dishub Kota Bekasi bernama Dede Fahrudin, ia dikenakan sanksi berupa pernyataan tidak puas atas tindakan yang sudah ia lakukan.

Dia kemudian dipindah dari kesatuannya yakni, Bidang Pengendalian dan Operasional (Dalops) ke bidang atau unit lain pada Dishub Kota Bekasi.

Baca Juga: Sanksi Menanti, Begini Nasib Anggota Dishub Bekasi yang Kawal Warga Sipil Terobos Jalur Puncak

"Pernyataan tidak puas, sekarang yang bersangkutan dari bidang Dalops ke staf bidang umum dan kepegawaian per hari ini," terangnya.

Anggota Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi ditilang dan rotator mobil dinasnya disita oleh Satlantas Polres Bogor, lantaran nekat melawan arus lalu lintas di pintu keluar Tol Ciawi atau jalur Puncak Bogor, Simpang Gadog, Jawa Barat Jumat (31/12/2021) sore. Anggota Dishub Kota Bekasi itu nekat berkendara melawan arus dari arah Jakarta menuju Puncak.

Dede mengawal dua mobil mewah yang ditumpangi anggota keluarga dari Pemerintahan Kota Bekasi.

Kepala Unit Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan dan Patroli (Kanit Turjawali) Satlantas Polres Bogor, Ipda Ardian Noviantasari mengatakan, penilangan tersebut dilakukan karena iring-iringan tersebut melanggar peraturan yang berlaku.

Dijelaskannya, mobil berpelat merah dengan nomor pelat B1005KQA melaju dengan melawan arus hingga melambung di jalur sebelah kanan dan nyaris bertabrakan dengan kendaraan dari arah Puncak.

Sumber: https://megapolitan.kompas.com/read/2022/01/04/04300041/lawan-arah-saat-kawal-mobil-mewah-petugas-dishub-kota-bekasi

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa