Sanksi Menanti, Begini Nasib Anggota Dishub Bekasi yang Kawal Warga Sipil Terobos Jalur Puncak

Ferdian - Senin, 3 Januari 2022 | 17:20 WIB

Honda City dinas pelat merah Dinas Perhubungan (Dishub) kota Bekasi ditilang Satlantas Polres Bogor (Ferdian - )

Otomotifnet.com - Kabar anggota Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi yang ditilang karena lawan arah saat kawal mobil mewah di exit Tol Ciawi, Kabupaten Bogor direspons Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto.

Tri mengatakan, kendaraan mobil dinas harus digunakan sesuai ketentuan. Pihaknya juga sedang mendalami dugaan penyelewengan anggota Dishub Kota Bekasi.

"Penggunaan mobil kendaraan dinas mestinya harus dilakukan dengan ketentuan. Jadi artinya ada hal-hal yang memang protap dilakukan pengawalan oleh Dishub, nanti akan kita evaluasi dan kita tindak lanjuti," kata Tri.

Ia memastikan, bakal memeriksa yang anggota serta Kepala Dishub Kota Bekasi melalui Inspektorat Daerah.

Pemeriksaan lanjut Tri, untuk melihat seberapa berat pelanggaran yang dilakukan anggota Dishub Kota Bekasi dan sanksi apa yang harus dikenakan sesuai ketentuan.

"Memerintahkan Inspektorat untuk melihat seberapa jauh pertanggungjawaban yang dilakukan, nanti dilihat pelanggarannya tingkat berat sedang ringan ada urutan," tegasnya.

Anggota Dishub Kota Bekasi ditilang dan rotator mobil dinasnya disita oleh Satlantas Polres Bogor, lantaran nekat melawan arus lalu lintas di pintu keluar Tol Ciawi atau jalur Puncak Bogor, Simpang Gadog, Jawa Barat Jumat (31/12/2021) sore.

Baca Juga: Bukan Pejabat, Anggota Dishub Bekasi yang Lawan Arah di Tol Bekasi Ngaku Kawal Warga Biasa

Anggota Dishub Kota Bekasi bernama Dede Fakhrudin Suhendi (42) itu nekat berkendara melawan arus dari arah Jakarta menuju Puncak.

Kepala Unit Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan dan Patroli (Kanit Turjawali) Satlantas Polres Bogor, Ipda Ardian Noviantasari mengatakan penilangan tersebut dilakukan karena iring-iringan tersebut melanggar peraturan yang berlaku.

Dijelaskannya, mobil berpelat merah dengan nomor pelat B-1005-KQA melaju dengan melawan arus hingga melambung di jalur sebelah kanan dan nyaris bertabrakan dengan kendaraan dari arah Puncak.

"Terkait tadi adanya kendaraan iring iringan yang kami lihat melambung dan melawan arus di antrean di Pospol Gadog, dapati dari Dinas Perhubungan Kota Bekasi sedang mengawal 2 mobil mewah," ujarnya saat dikonfirmasi wartawan di lokasi.

Ardian mengatakan, mobil Dishub tersebut sedang mengawal dua mobil mewah berisi masyarakat biasa yang diduga memiliki kedekatan dengan pemerintahan Kota Bekasi.

Sang sopir diminta mencari kesempatan melawan arus untuk menghindari tumpukan kendaraan.

Ardian menyebut, masyarakat yang memiliki kedekatan dengan pemerintahan itu meminta anggota Dishub mengawal ke hotel Pullman Vimala Hills Ciawi.

"Jadi, untuk kendaraan yang dikawal sudah saya sampaikan sosialisasi dan edukasi. Sehingga ibu (yang dikawal) apabila menggunakan pengawalan itu memberi surat izin dan akan dibantu, bukan kepada instansi yang tidak memiliki kewenangan melakukan pengawalan," ungkap Ardian.