Lalu apa sanksi bagi truk ODOL yang tertangkap basah teknologi WIM di jalan tol?
Dalam SE Nomor 116 Tahun 2021 dijelaskan, sanksi bagi truk ODOL yang tertangkap basah oleh teknologi WIM di jalan tol yaitu berupa:
1. Penundaan perjalanan kendaraan angkutan barang yang ditempatkan di lapangan parkir kendaraan pada tempat istirahat dan pelayanan (TIP)/rest area.
2. Kendaraan diputar balik dan dikeluarkan di exit toll terdekat oleh Polisi Lalu Lintas, petugas yang bertanggung jawab di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan dan petugas jalan tol.
3. Tilang Electronic Traffic Law Enforecement (ETLE) yang telah terintegrasi. Pelaksanaan penindakan dengan sanksi tilang, penyesuaian muatan dan normalisasi di jalan tol hanya dapat dilakukan oleh Polisi Lalu Lintas dan PPNS Perhubungan Darat.
4. Dilarang meneruskan perjalanan sebelum menyesuaikan muatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketika terjadi penindakan berupa penyesuaian muatan, maka penyesuaian muatan dan keamanan kendaraan menjadi tanggung jawab pemilik barang dan transporter.
"Untuk tahap awal bisa dikeluarkan ke exit tol terdekat dan dilarang melanjutkan perjalanan di jalan tol," terangnya/
"Tapi kami sedang mengintegrasikan dengan ETLE Polri, sehingga ke depannya dapat dilakukan penilangan berupa denda yang dibayar pada saat mereka bayar pajak," tuntas Budi.
Baca Juga: Jalan Tol Segera Diinstal Teknologi WIM, Terkoneksi ETLE Polri
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR