Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Ini Sanksinya, Nyusahin Sopir Jika Truk Model Begini Kena Timbang di Mulut Jalan Tol

Irsyaad W - Kamis, 6 Januari 2022 | 15:10 WIB
Petugas saat melakukan pengecekan terhadap truk diduga Odol
Adam Samudra
Petugas saat melakukan pengecekan terhadap truk diduga Odol

Otomotifnet.com - Mulai sekarang, sopir truk model begini bakal susah sendiri jika nekat memasuki jalan tol.

Model begini artinya truk masuk kategori Over Dimension Over Load (ODOL).

Sebab, kini di mulut jalan tol alias gerbang tol telah dipasangi timbangan bernama teknologi Weight in Motion (WIM).'

Timbangan WIM ini lebih khusus menyasar pada truk dan kendaraan angkutan barang.

Mengenai penerapannya sudah dimulai sejak 1 Januari 2022 kemarin.

"Nah sekarang jalan tol sebagian sudah ada alat WIM atau timbangan yang dipasang dan dapat bekerja meski mobil tetap jalan," kata Budi saat dihubungi, (30/12/21).

Budi menjelaskan, hingga saat ini total ada 7 WIM yang telah dipasang di jalan tol.

mobile weight in motion (WiM), suatu peralatan untuk menguji bobot kendaraan.
Adam Samudra
mobile weight in motion (WiM), suatu peralatan untuk menguji bobot kendaraan.

Yakni 4 WIM berada di Tol Trans Jawa dan 3 sisanya berada di Tol Trans Sumatera.

Jumlah ini akan ditambah dan diintegrasikan dengan Electronic Traffic Law Enforecement (ETLE) Polri.

Lalu apa sanksi bagi truk ODOL yang tertangkap basah teknologi WIM di jalan tol?

Dalam SE Nomor 116 Tahun 2021 dijelaskan, sanksi bagi truk ODOL yang tertangkap basah oleh teknologi WIM di jalan tol yaitu berupa:

1. Penundaan perjalanan kendaraan angkutan barang yang ditempatkan di lapangan parkir kendaraan pada tempat istirahat dan pelayanan (TIP)/rest area.

2. Kendaraan diputar balik dan dikeluarkan di exit toll terdekat oleh Polisi Lalu Lintas, petugas yang bertanggung jawab di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan dan petugas jalan tol.

3. Tilang Electronic Traffic Law Enforecement (ETLE) yang telah terintegrasi. Pelaksanaan penindakan dengan sanksi tilang, penyesuaian muatan dan normalisasi di jalan tol hanya dapat dilakukan oleh Polisi Lalu Lintas dan PPNS Perhubungan Darat.

4. Dilarang meneruskan perjalanan sebelum menyesuaikan muatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketika terjadi penindakan berupa penyesuaian muatan, maka penyesuaian muatan dan keamanan kendaraan menjadi tanggung jawab pemilik barang dan transporter.

"Untuk tahap awal bisa dikeluarkan ke exit tol terdekat dan dilarang melanjutkan perjalanan di jalan tol," terangnya/

"Tapi kami sedang mengintegrasikan dengan ETLE Polri, sehingga ke depannya dapat dilakukan penilangan berupa denda yang dibayar pada saat mereka bayar pajak," tuntas Budi.

Baca Juga: Jalan Tol Segera Diinstal Teknologi WIM, Terkoneksi ETLE Polri

Sumber: https://www.kompas.com/properti/read/2022/01/03/060000321/wim-resmi-berlaku-di-jalan-tol-ini-sanksi-untuk-kendaraan-odol?page=all

 

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa