"Harga belum ada penyesuaian. Kami masih menunggu aturan resmi yang dikeluarkan pemerintah untuk LCGC dengan 3 persen pajak," kata Billy.
Terkait pajak PPnBM, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sebelumnya mewacanakan regulasi mobil rakyat bebas PPnBM pada 2022.
Mobil rakyat yang dimaksud Kemenperin harus memenuhi tiga persyaratan, yaitu harganya di bawah Rp 240 juta, memiliki tingkat kandungan lokal minimal 80 persen, serta punya kubikasi mesin di bawah 1.500 cc.
Jika melihat syarat-syarat tersebut, LCGC kemungkinan besar masuk ke dalam kategori mobil rakyat dan bisa kembali menikmati bebas PPnBM.
Namun, hingga saat ini regulasi mobil rakyat masih belum ada kejelasan.
Baca Juga: Siap-Siap Mulai Tahun Depan LCGC Digusur Perlahan, Era LCEV Dimulai
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR