Otomotifnet.com - Melalui regulasi pajak karbon, atau PP 74/2021 maka telah diatur besaran PPnBM berdasarkan konsumsi bahan bakar.
Dalam hal ini bisa diartikan Kendaraan Bermotor Hemat Energi dan Harga Terjangkau (KBH2) atau LCGC (Low Cost Green Car), tak lagi dapat keistimewaan melalui pembebasan pajak (0 persen) sejak 2013.
Kedepannya, LCGC justru dikenakan tarif 15 persen dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) sebesar 20 persen dari harga jual.
Jika dirunut singkat, pajak LCGC bakal dibebankan pajak sebesar 3 persen.
Jika demikian adanya, maka harga LCGC yang awalnya berada di rentang harga Rp 150 jutaan, bisa melejit hingga di level Rp 200 jutaan.
Alhasil, konteksnya kini berubah. Yakni menggusur LCGC dengan agenda baru, yaitu LCEV (Low Carbon Emission Vehicle).
Baca Juga: Menyongsong Peralihan Era Kendaraan Listrik, Gaikindo Berharap Begini
LCEV sebetulnya telah diwacanakan sejak 2017, dan memang telah menjadi bagian dari road map yang dicanangkan untuk industri otomotif nasional.
Kabarnya regulasi LCEV bakal segera dirilis dalam waktu dekat. Praktis, skema LCEV bakal menggantikan LCGC.
Sebab, jika menilik pada perhitungan emisi gas buang, maka Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) berhak dapat pajak nol persen.