Dukungan berupa insentif telah dijanjikan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Bertujuan guna mendorong percepatan penggunaan kendaraan listrik di tanah air.
Seperti disampaikan As Natio Lasman, selaku Anggota Dewan Energi Nasional (DEN). Beliau mengatakan setidaknya ada lima insentif yang sudah diberikan untuk masyarakat yang membeli kendaraan listrik.
"Dukungan insentif untuk kendaraan listrik berbasis baterai seperti pajak, suku bunga dan uang mukanya, kemudian tambahan daya listrik, pengadaan terkait kendaraan listrik dan promosi," papar As Natio dalam seminar di Indonesia Electric Motor Show (IEMS) 2021 di Puspitek, Serpong (24/11).
Masih menurutnya, terkait pajak, untuk wilayah DKI Jakarta bahkan telah diberikan insentif berupa Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) nol persen sesuai Pergub nomor 3 tahun 2020.
Baca Juga: Seberapa Serius Pemerintah Soal LCEV? Ini Jawaban Menteri Perindustrian
Kemudian untuk di wilayah Jawa barat diberikan insentif BBNKB sebesar 10 persen untuk mobil listrik dan 2,5 persen untuk motor listrik.
Adapun untuk wilayah Bali diberikan insentif BBNKB sebesar 10 persen berdasarkan Perda nomor 9 tahun 2019.
Lebih lanjut, As Natio mengungkapkan untuk pembelian kendaraan listrik secara kredit menggunakan BRI diberikan suku bunga 3,8 persen per tahun dan flat sampai enam tahun.
Masih ada lagi, konsumen juga mendapat insentif berupa tambahan daya listrik gratis bagi pemilik mobil listrik dan diskon 75 persen untuk pemilik motor listrik.