Otomotifnet.com - Melalui regulasi pajak karbon, atau PP 74/2021 maka telah diatur besaran PPnBM berdasarkan konsumsi bahan bakar.
Dalam hal ini bisa diartikan Kendaraan Bermotor Hemat Energi dan Harga Terjangkau (KBH2) atau LCGC (Low Cost Green Car), tak lagi dapat keistimewaan melalui pembebasan pajak (0 persen) sejak 2013.
Kedepannya, LCGC justru dikenakan tarif 15 persen dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) sebesar 20 persen dari harga jual.
Jika dirunut singkat, pajak LCGC bakal dibebankan pajak sebesar 3 persen.
Jika demikian adanya, maka harga LCGC yang awalnya berada di rentang harga Rp 150 jutaan, bisa melejit hingga di level Rp 200 jutaan.
Alhasil, konteksnya kini berubah. Yakni menggusur LCGC dengan agenda baru, yaitu LCEV (Low Carbon Emission Vehicle).
Baca Juga: Menyongsong Peralihan Era Kendaraan Listrik, Gaikindo Berharap Begini
LCEV sebetulnya telah diwacanakan sejak 2017, dan memang telah menjadi bagian dari road map yang dicanangkan untuk industri otomotif nasional.
Kabarnya regulasi LCEV bakal segera dirilis dalam waktu dekat. Praktis, skema LCEV bakal menggantikan LCGC.
Sebab, jika menilik pada perhitungan emisi gas buang, maka Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) berhak dapat pajak nol persen.
Dukungan berupa insentif telah dijanjikan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Bertujuan guna mendorong percepatan penggunaan kendaraan listrik di tanah air.
Seperti disampaikan As Natio Lasman, selaku Anggota Dewan Energi Nasional (DEN). Beliau mengatakan setidaknya ada lima insentif yang sudah diberikan untuk masyarakat yang membeli kendaraan listrik.
"Dukungan insentif untuk kendaraan listrik berbasis baterai seperti pajak, suku bunga dan uang mukanya, kemudian tambahan daya listrik, pengadaan terkait kendaraan listrik dan promosi," papar As Natio dalam seminar di Indonesia Electric Motor Show (IEMS) 2021 di Puspitek, Serpong (24/11).
Masih menurutnya, terkait pajak, untuk wilayah DKI Jakarta bahkan telah diberikan insentif berupa Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) nol persen sesuai Pergub nomor 3 tahun 2020.
Baca Juga: Seberapa Serius Pemerintah Soal LCEV? Ini Jawaban Menteri Perindustrian
Kemudian untuk di wilayah Jawa barat diberikan insentif BBNKB sebesar 10 persen untuk mobil listrik dan 2,5 persen untuk motor listrik.
Adapun untuk wilayah Bali diberikan insentif BBNKB sebesar 10 persen berdasarkan Perda nomor 9 tahun 2019.
Lebih lanjut, As Natio mengungkapkan untuk pembelian kendaraan listrik secara kredit menggunakan BRI diberikan suku bunga 3,8 persen per tahun dan flat sampai enam tahun.
Masih ada lagi, konsumen juga mendapat insentif berupa tambahan daya listrik gratis bagi pemilik mobil listrik dan diskon 75 persen untuk pemilik motor listrik.
Serta untuk mendorong pasar kendaraan listrik dari agen pemegang merek (APM) memberikan promosi dalam pembelian kendaraan listrik.
"Promosi diberikan oleh APM berupa gratis unit charger (home charging) untuk pembelian kendaraan listrik dan gratis jaminan asuransi selama satu tahun," urainya merinci.