Otomotifnet.com - Ramai pemasangan roof box kena tilang polisi.
Hal tersebut dijawab Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.
"Tidak (Ditilang), selama dalam batas ukuran yang normal dan wajar tidak ada masalah," kata Kombes Pol Sambodo (10/1/2022).
"Yang dilarang itu yang membawa barang tidak wajar," ucapnya.
Jika dilihat dari sisi keamanan, roof box jauh lebih aman dari bawa barang di atap lalu ditutup terpal.
Jusri Pulubuhu, Founder Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) mengatakan, pemasangan roof box agar penempatan barang bawaan tidak menjadi satu di kabin.
"Jelas kalau dari sisi safety penempatan barang bersama penumpang di dalam kabin memiliki risiko tersendiri, apalagi barangnya benda padat," ujar Jusri saat dihubungi, (10/1/22).
Alasannya, apabila terjadi kecelakaan barang-barang tersebut dapat memperparah cedera penumpang.
Selain itu juga berpotensi menganggu kenyamanan pengemudi dan penumpang saat di perjalanan.
Apalagi jika diikat di atas mobil menggunakan terpal, jelas berbahaya karena risiko terlepas lebih besar.
"Dengan adanya roof box, pengemudi dan penumpang bisa lebih nyaman dalam melanjutkan perjalanan dan tidak terganggu dengan barang bawaan tersebut," katanya.
Namun perlu diperhatikan, pemasangan roof box juga harus melihat dimensi mobil dan sesuai dengan prosedur instalasinya.
Gunakan braket asli dan terjamin kualitasnya, supaya roof box kokoh dan tidak terlepas sewaktu-waktu.
"Terpenting, kalau menggunakan roof box, cara mengemudinya juga harus disesuaikan dengan lebih berhati-hati dan harus sesuai dengan kondisi ketika memasang roof box," tandasnya.
Baca Juga: Jadi Lega, Selama Batas Wajar, Dirlantas Polda Metro Jaya Sebut Pasang Roof Box Tidak Ditilang
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR