Otomotifnet.com - Insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil baru pada 2022 ini diperpanjang.
Namun ada yang berbeda dengan tahun lalu, mulai dari besaran insentif hingga kriteria mobilnya.
"Presiden telah menyetujui bahwa diberikan fasilitas tarif PPnBM DTP khusus untuk sektor otomotif dengan harga penjualan di bawah Rp 200 juta atau kita kenal LCGC," ujar Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers virtual, Minggu (16/1/2022).
Dalam aturan baru yang disebutkan Airlangga, LCGC yang sebelumnya terkena tarif PPnBM sebesar 3 persen akan mendapatkan insentif berupa PPnBM 0 persen selama kuartal I 2022.
Selanjutnya, di kuartal kedua LCGC akan mendapatkan insentif berupa PPnBM 2 persen, dan pada kuartal ketiga akan mendapatkan insentif berupa PPnBM 1 persen.
Selain LCGC, model lain dengan rentang harga Rp 200 juta-Rp 250 juta juga akan mendapatkan insentif PPnBM sebesar 50 persen pada kuartal I 2022.
Terkait hal ini, Direktur Marketing PT Toyota-Astra Motor (TAM), Anton Jimmi Suwandy turut mengapresiasi kebijakan yang diambil pemerintah.
"Tentu kami berterima kasih atas support pemerintah khususnya untuk industri otomotif dalam negeri," ucap Anton saat dihubungi (17/1/2022).
Ia mengaku masih harus mempelajari kebijakan ini lebih lanjut, dan menunggu detail aturan dari pemerintah.
"Sekarang kami masih follow-up detailnya supaya bisa dijalankan segera," jelas Anton.
Baca Juga: Hore Insentif PPnBM Diprepanjang, Yang Kebagian Cuma Segmen LCGC?
Saat disinggung mengenai dampak penjualan dari skema baru insentif PPnBM ini, Anton mengaku belum bisa memprediksinya.
Ia pun kembali menegaskan bahwa pihaknya masih harus mempelajari detail dari aturan tersebut.
Anton juga mengaku belum tahu, mobil Toyota dengan rentang harga Rp 200 juta-Rp 250 juta mana yang berhak mendapatkan insentif PPnBM 50 persen seperti yang diucapkan Airlangga.
"Ini sedang kami cek detilnya seperti apa, ini yang mau kami pelajari juga," tutupnya.
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR