Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Sering Sok-sokan, Kompolnas Bilang Mobil Pelat Dewa Pakai Rotator Jangan Kasih Jalan

Ferdian - Jumat, 21 Januari 2022 | 22:00 WIB
Pengguna mobil pribadi Mitsubishi Pajero Sport yang menggunakan lampu rotator
Instagram.com/@dashcamindonesia
Pengguna mobil pribadi Mitsubishi Pajero Sport yang menggunakan lampu rotator

“Tidak ada prioritas dibanding pengguna jalan lainnya,” papar Mantan Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan ini.

Lantas kendaraan apa yang harus didahulukan di jalan?

Baca Juga: IPW Semprot Polisi, Minta Usut Nopol Dinas Kembar Lima Mobil Arteria Dahlan

Pudji menjelaskan jenis kendaraan yang harus didahulukan antara lain ambulans, pemadam kebakaran, kendaraan dinas polisi, juga kendaraan dengan pengawalan atau VIP.

Adapun kendaraan berkode RF hanya menandakan kekhususan untuk instansi pemerintahan, tetapi tidak memiliki keistimewaan dibanding kendaraan lain di jalan raya.

“Tidak sama sekali membedakan dengan pengguna jalan lain. Sama di mata hukum,” ujarnya lagi.

Sumber: https://www.kompas.tv/article/253567/kompolnas-jangan-beri-jalan-mobil-berpelat-rf-dan-pelat-hitam-meski-gunakan-rotator?page=2

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa