Otomotifnet.com - Kelakuan suami di Sintang, Kalimantan Barat betul-betul kelewatan.
Ia suruh istrinya jadi eksekutor maling 47 unit motor dengan melibatkan anak kandung.
Kapolsek Tebelian, Ipda JE Kusuma menyebutkan, aksi satu keluarga ini dilakukan sejak 2020.
"Jumlah motor yang dicuri komplotan suami istri sebanyak 47 unit," kata Kusuma, (31/1/22).
Keterangan Kusuma, aksinya dilakukan di Sungai Tebelian, Kota Sintang dan Kabupaten Melawi.
Kemudian, motor hasil curian dijual ke penadah dengan harga Rp 4-6 juta.
"Tiga orang penadah motor curian mereka juga telah ditangkap," ucap Kusuma.
Kusuma melanjutkan, anak yang dibawa pelaku EL untuk mencuri motor masih di bawah umur.
Hasil investigasi, akhirnya EL dan suami dibekuk pukul 02.15 WIB, (26/1/22) lalu.
Peristiwa menurut Kusuma bermula saat korban memarkir motor di samping sebuah rumah.
Tak lama kemudian, terlihat seorang perempuan gendong anak mencomo motor tersebut.
Sontak perempuan tersebut diteriaki maling dan ditangkap warga.
Lalu dilaporkan ke pihak kepolisian.
"Setelah menangkap pelaku, dilakukan pengembangan dan didapati pelaku lain yakni AR, suami pelaku," ungkap Kusuma.
Hasil pemeriksaan, menurut Kusuma, perbuatan EL atas perintah suami.
"Menurut pengakuan perempuan yang ditangkap tersebut, alasan karena terbelit pinjaman," tandasnya.
Baca Juga: Gayanya Bawa Toyota Avanza, Aslinya Keluarga Komplotan Maling Spesialis Toko Kelontong
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR