Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Nggak Cuma Nakes, 17 Kendaraan Ini Tak Tersentuh Tilang Ganjil Genap di Jakarta

Ferdian - Rabu, 16 Februari 2022 | 20:32 WIB
Ganjil genap di Jakarta
@TMCPoldaMetro
Ganjil genap di Jakarta

Otomotifnet.com - Ada aturan terbaru mengenai tenaga kesehatan yang membawa mobil pribadi bebas ganjil genap di Jakarta.

Nakes dipersilahkan lewat ruas jalan yang diberlakukan ganjil genap dengan menunjukkan surat ini.

Hal ini terungkap dari Instagram @ntmc_polri pada Selasa (15/2/2022).

“Dengan memperlihatkan surat keterangan bekerja di fasilitas kesehatan dan kartu anggota IDI,” tulis keterangan foto tersebut.

Artinya, diperbolehkannya nakes melewat ganjil genap telah menambah daftar pengecualian.

Seperti diketahui, sebelumnya ada 17 jenis kendaraan yang dikecualikan dalam aturan ganjil genap.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by NTMC POLRI (@ntmc_polri)

Berikut ini 17 daftar kendaraan yang dapat pengecualian tersebut:

1. Kendaraan membawa masyarakat disabilitas

2. Kendaraan ambulans

3. Kendaraan pemadam kebakaran

4. Kendaraan angkutan umum pelat kuning

5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik

Baca Juga: PPKM Level 3 Dilanjut, Ganjil Genap di 13 Titik Jakarta Masih Berlaku

6. Sepeda motor

7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas

8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara Republik Indonesia

9. Kendaraan Dinas Operasional berplat dinas, TNI dan Polri

10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang jadi tamu negara

11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas

12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri, seperti kendaraan pengangkut uang dengan pengawasan dari Polri

13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19 selama masa penanggulangan bencana nasional yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19

14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19

15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19

16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen

17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik

Sumber: https://otomotif.kompas.com/read/2022/02/16/091200515/selain-nakes-ini-17-kendaraan-bebas-ganjil-genap-di-jakarta

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa