Otomotifnet.com - Harga akomodasi di Mandalika, Nusa Tenggara Barat (NTB) diisukan naik tingggi saat mendekati gelaran MotoGP Indonesia 2022.
Dikethui, event besar ini akan digelar pada 18-20 Maret 2022 mendatang, namun diprediksi penonton sudah datang di Lombok sejak beberapa hari sebelumnya.
Kabar tersebut sampai ke telinga Kepala Dinas Pariwisata NTB, Yusron Hadi, yang memperjelas desas-desus soal harga kamar hotel dan penginapan di Mandalika.
Ia menjelaskan sudah ada aturan soal kenaikan tarif akomodasi saat mengunjungi Glamour Camping Mandalika, Lombok Tengah (20/2/2022).
Gubernur NTB pun juga sudah mengeluarkan Pergub Nomor 9 tahun 2022 yang mulai berlaku pada tanggal 7 Februari 2022.
Pergub ini akan berlaku tidak hanya pada gelaran MotoGP Mandalika saja, melainkan juga event-event besar lainnya.
"Maka Pergub ini tetap berlaku bukan hanya saat kita menyelenggarakan event MotoGP Mandalika 2022 saja," tambah Yusron.
Misalnya saja juga pada gelaran MXGP Sumbawa 2022 pada 26 Juni 2022 mendatang.
"Peraturan ini akan berlaku berdasarkan zonasi utama, yaitu di mana event tersebut berlangsung," sambungnya.
Regulasi ini juga mengatur kenaikan harga yang bisa diterapkan oleh pelaku usaha wisata lainnya.
"Zona utama maksimal dapat menaikan harga tiga kali lipat, dan zona kedua dan ketiga yang terjauh dari zona event dapat menaikan harga dua dan satu kali lipat," lanjut Yusron.
Kenaikan harga ini juga diharapkan oleh Dispar NTB dan Kemenparekraf untuk menaikkan kualitas pelayanan akomodasi hotel.
Baca Juga: Cocok Buat Yang Budget Minim, Penonton MotoGP Mandalika Bisa Nginep di Tenda
Seluruh hotel yang menaikkan harga juga diharapkan dapat memberi atraksi dan paket sesuai yang sudah dibayarkan oleh wisatawan.
Karena Menparekraf serta Dispar NTB ingin mengajak sama-sama event yang hadir di NTB untuk terus berkelanjutan.
Yusron juga menjelaskan, Pergub ini merupakan salah satu cara pemerintah menjalin kerjasama dengan pelaku usaha.
Pergub ini diharapkan dapat menciptakan ekonomi yang sehat dan berkelanjutan, tidak harus selalu adanya hukuman melainkan imbauan.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR