Otomotifnet.com - Tarif Tol Bali-Mandara mengalami kenaikan di tahun 2022 ini.
Penyesuaian tarif diberlakukan mulai Sabtu (26/2/2022) pukul 24.00 Waktu Indonesia Tengah (WITA).
Penyesuaian tarif ini dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 75/KPTS/M/2022.
Dilansir dari akun instagram @jasamargabalitol_official pada Sabtu (26/2/2022), kenaikan tarif yang diterapkan yakni naik Rp 500 dari tarif sebelumnya.
View this post on Instagram
Tarif lama tol untuk kendaraan golongan I adalah Rp 12.500 dan berubah menjadi Rp 13.000.
Untuk kendaraan golongan II dan III berubah dari Rp 19.000 menjadi Rp 19.500.
Selanjutnya adalah tarif tol golongan IV dan V yang naik dari Rp 25.000 menjadi Rp 25.500.
Berbeda dengan yang lain, untuk kendaraan golongan VI diketahui tidak mengalami penyesuaian tarif tol dan tetap pada harga Rp 5.000.
Seperti diketahui, jalan tol Bali-Mandara merupakan jalan tol atas laut pertama dan bisa dilintasi kendaraan roda dua di Indonesia.
Selain itu, jalan tol sepanjang 12,7 kilometer yang dikelola oleh PT Jasa Marga Bali Tol ini juga dilengkapi dengan alat ukur kecepatan angin atau anemometer, yang berguna untuk menjaga keselamtan pengguna jalan yang akan melintas.
Anemometer ini ditempatkan di setiap gerbang tol, meliputi gerbang tol Nusa Dua, Ngurah Rai dan Benoa guna menjami keamanan pengendara
Alat tersebut mampu memudahkan monitoring kecepatan angin real time melalui gadget serta memberikan peringatan apabila kecepatan angin telah melebihi standar yang berlaku.
Baca Juga: Isi Kartu E-Toll Dulu, Tarif Tol Dalam Kota Jakarta Naik Mulai 26 Februari 2022
Sumber: https://otomotif.kompas.com/read/2022/02/27/080100915/tarif-tol-bali-mandara-naik-berikut-rinciannya
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR