"Operasi kepolisian keselamatan Jaya 2022 tanggal 1 Maret sampai 14 Maret," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Kamis (24/2/2022).
Bentuk pelanggaran yang akan ditindak antara lain, penggunaan ponsel saat berkendara, berboncengan lebih dari satu orang, hingga pengemudi mobil yang memakai sabuk pengaman.
Selain itu, kendaraan yang melawan arus, pengemudi kendaraan yang tidak menggunakan sabuk pengaman, pengemudi yang mengenakan helm SNI, serta pengemudi yang mengemudikan kendaraan dalam pengaruh alkohol juga akan ditindak.
Karena itu, pengemudi kendaraan bermotor memeriksa seluruh kelengkapan kendaraan bermotor serta mengenakan standar keamanan untuk mendukung operasi keselamatan Jaya.
Para pengendara juga diharapkan mengemudi secara tertib dengan mematuhi seluruh rambu lalu lintas yang ada.
Lewat operasi keselamatan Jaya, diharapkan dapat mengurangi kecelakaan lalu lintas yang jarang mengakibatkan kematian.
Baca Juga: Tak Mesti Tahan SIM/STNK, Polisi Bisa Sita Kendaraan Saat Lakukan Tilang
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR