Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Awal Maret Pak Polisi Jejer di Jalan, Operasi Lalu Lintas Incar 7 Kesalahan Ini

Irsyaad W - Kamis, 24 Februari 2022 | 14:05 WIB
Ilustrasi razia polisi
Twitter TMC Polda
Ilustrasi razia polisi

Otomotifnet.com - Awal Maret 2022 pak Polisi bakal berjejer di jalan.

Sebab Ditlantas Polda Metro Jaya bakal menggelar operasi lalu lintas.

Razia ini bertajuk Operasi Keselamatan Jaya 2022, mulai 1-14 Maret 2022.

Mengutip akun Instagram @tmcpoldametro, ada sasaran khusus yang diincar.

Disebutkan dalam postingan ada 7 kesalahan pengguna jalan yang bakal ditindak.

Sesuai UU No.2 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, para pelanggar bakal dikenai sanksi tilang.

Berikut 7 pelanggaaran yang bakal ditindak:

1. Pengemudi Ranmor yang Menggunakan HP

Jika melanggar bakal ditindak sesuai pasal 283 UU LLAJ.

Sanksinya berupa kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750 ribu.

Editor : Panji Nugraha
Sumber : IG/@tmcpoldametro

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa