Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Awal Maret Pak Polisi Jejer di Jalan, Operasi Lalu Lintas Incar 7 Kesalahan Ini

Irsyaad W - Kamis, 24 Februari 2022 | 14:05 WIB
Ilustrasi razia polisi
Twitter TMC Polda
Ilustrasi razia polisi

5. Mengemudi Dalam Pengaruh Alkohol

Ini termasuk pelanggaran berat sesuai pasal 311 UU LLAJ.

Bagi pelanggar bisa dikenai sanksi kurungan 1 tahun atau denda maksimal Rp 3 juta.

6. Pengendara Melawan Arus

Kerap ditemui di kota besar dan merupakan tindakan berbahaya.

Bagi pelanggar bisa dikenai sanksi kurungan 2 bulan atau denda maksimal Rp 500 ribu sesuai pasal 287 ayat UU LLAJ

7. Pengemudi Mobil Tidak Mengenakan Safety Belt

Jangan coba-coba tak menggunakan sabuk pengaman dengan alasan sesak di perut.

Apalagi alasan ke Polisi lupa memakai, tetap dikenai sanksi berupa kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.

Karena hal itu sudah tercantum dalam pasal 289 UU LLAJ.

Jadi sekarang mulai disiplin berkendara.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh TMC Polda Metro Jaya (@tmcpoldametro)

Baca Juga: Gayanya Cabut Rumput, Jurus Pemuda Nyamar Jadi Petani Biar Tak Ditilang Gagal Total

Editor : Panji Nugraha
Sumber : IG/@tmcpoldametro

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa