5. Mengemudi Dalam Pengaruh Alkohol
Ini termasuk pelanggaran berat sesuai pasal 311 UU LLAJ.
Bagi pelanggar bisa dikenai sanksi kurungan 1 tahun atau denda maksimal Rp 3 juta.
6. Pengendara Melawan Arus
Kerap ditemui di kota besar dan merupakan tindakan berbahaya.
Bagi pelanggar bisa dikenai sanksi kurungan 2 bulan atau denda maksimal Rp 500 ribu sesuai pasal 287 ayat UU LLAJ
7. Pengemudi Mobil Tidak Mengenakan Safety Belt
Jangan coba-coba tak menggunakan sabuk pengaman dengan alasan sesak di perut.
Apalagi alasan ke Polisi lupa memakai, tetap dikenai sanksi berupa kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.
Karena hal itu sudah tercantum dalam pasal 289 UU LLAJ.
Jadi sekarang mulai disiplin berkendara.
Lihat postingan ini di Instagram
Baca Juga: Gayanya Cabut Rumput, Jurus Pemuda Nyamar Jadi Petani Biar Tak Ditilang Gagal Total
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | IG/@tmcpoldametro |
KOMENTAR